kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Nasabah Solid Gold akan tempuh jalur hukum


Rabu, 06 Februari 2013 / 08:44 WIB
Nasabah Solid Gold akan tempuh jalur hukum
ILUSTRASI. Karyawan bekerja di sebuah pabrik Renesas Semiconductor Co. saat pemerintah menyelenggarakan tur fasilitas menyusul penyebaran penyakit virus korona (COVID-19) di Beijing, China, Kamis (14/5/2020). REUTERS/Thomas Peter


Reporter: Dina Farisah | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Janji iming-iming keuntungan selangit, berakhir pahit. Itulah nasib sejumlah nasabah PT Solid Gold Berjangka (SGB). Hingga kini, sejumlah nasabah SGB di daerah mengaku kesulitan mencairkan dana investasinya.

Lanny Baka, nasabah SGB asal Makasar yang juga menyebut dirinya sebagai koordinator korban SGB Makassar mengaku, saat ini ia sudah tidak bisa menarik dana investasinya di Solid Gold.

Ia dan rekan-rekan telah melaporkan manajemen SGB kepada Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) terkait kasus ini. Bappebti pun telah menjadi mediasi antara kedua pihak pada Desember silam. "Prosesnya lambat, sekarang mandek. Kami berencana melapor lagi," ujar Lanny, kepada KONTAN, kemarin.   

Segala usaha Lanny dan kelimabelas rekan-rekannya telah ditempuh, hingga melakukan demonstrasi di depan kantor SGB Makassar untuk menuntut pencairan uang. Lanny memperkirakan, dana investasi dia dan ke-15 rekannya sesama nasabah SGB mencapai Rp 20 miliar.

Apesnya, manajemen SGB malah menggugat Lanny ke pengadilan atas tuduhan pencemaran nama baik. Saat ini proses peradilan masih berlangsung. Namun, KONTAN belum berhasil menghubungi pengacara manajemen SGB di Makassar.

Lanny yang telah menjadi nasabah sejak Juli 2010 ini mengaku, ia dan kawan-kawan akan menempuh jalur hukum untuk meminta pertanggungjawaban SGB Makasar. "Belum tahu kapan, nanti setelah proses peradilan selesai," ujar Lanny.

Nasabah SGB asal Semarang yang juga bertindak sebagai koordinator korban SGB Semarang, Ari W, mengatakan, total kerugian yang ia derita bersama delapan nasabah lainnya berkisar Rp 3,5 miliar-Rp 4 miliar. Ia bilang, ada pengusaha di Semarang yang terjerat hingga Rp 1 miliar. "Saya sendiri telah menyetor modal Rp 950 juta dalam lima bulan," ungkap Ari.

Sulit ditelusuri

Ari tertarik bergabung di SGB karena dijanjikan imbal hasil fantastis. Wakil pialang SGB yang mendatanginya, menjanjikan imbal hasil minimum 20% per bulan. Tapi sebelumnya, ia harus menempatkan dana minimal Rp 100 juta melalui transfer ke rekening PT SGB Jakarta.

Dalam dua bulan pertama, iming-iming imbal hasil yang dijanjikan terbukti. Selanjutnya, wakil pialang memintanya menambah modal agar keuntungan yang diperoleh bisa lebih besar. Tapi ternyata, setelah itu, kiriman imbal hasil mulai tersendat dan ia tidak bisa mencairkan pokok investasinya. "Saya cuma sempat mendapatkan Rp 150 juta dari investasi sebesar Rp 950 juta," kata Ari.

Ari lantas memproses kasus ini ke meja hijau. Laporannya telah masuk ke Polda Jawa Tengah sejak September 2012. Namun, prosesnya lambat. Ia telah memenuhi beberapa panggilan dari penyidik. Sementara, pihak SGB baru diperiksa sebanyak satu kali.

Namun, Wakil Pialang SGB Semarang, Jackson, mengklaim, SGB tidak ada masalah dengan nasabah. “Di Semarang, tidak ada kasus nasabah yang tidak bisa mencairkan uangnya, apalagi sampai melakukan demonstrasi,” kata Jackson tanpa bersedia memberi keterangan lebih lanjut.

Kepala Biro Hukum Bappebti, Alfons Samosir, mengatakan, kasus SGB sudah masuk berita acara pemeriksaan (BAP). Bappebti telah memanggil tigawakil pialang dari Makassar, Semarang, dan Surabaya. Secara prosedur administratif dari sisi mekanisme trading dan  transaksi, Bappebti menilai SGB melakukan hal yang benar.

“Penelusuran ini tidak gampang. Kami sulit mengatakan bahwa ini penipuan,” ucap Alfons. Namun Alfons yakin, uang nasabah akan bisa cair. Bappebti akan meminta SGB untuk mengembalikan uang para nasabah.  

Namun di mata analis Harvest International Futures, Ibrahim, mekanisme investasi SGB janggal, karena memberi imbal hasil tetap tiap bulan. "Tampaknya manajemen dan tenaga pemasaran SGB bermasalah. Otoritas seharusnya segera bertindak," ujar Ibrahim.    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×