kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.835   40,00   0,24%
  • IDX 6.679   65,44   0,99%
  • KOMPAS100 965   12,40   1,30%
  • LQ45 750   8,15   1,10%
  • ISSI 212   1,80   0,86%
  • IDX30 390   4,00   1,04%
  • IDXHIDIV20 468   2,84   0,61%
  • IDX80 109   1,41   1,31%
  • IDXV30 115   1,81   1,60%
  • IDXQ30 128   1,06   0,84%

Nasabah Laporkan DBS ke Bapepam


Senin, 19 Januari 2009 / 11:01 WIB


Sumber: KONTAN | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kasus-kasus produk investasi kian marak terungkap semenjak krisis meledak. Kali ini, salah satu nasabah PT DBS Vickers Indonesia bernama Deddy Hartawan Jamin menuduh sekuritas asing itu telah merugikannya.

Alkisah, pada Januari 2008, DBS melalui karyawannya yang bernama Johnson mengiming-imingi Deddy agar menandatangani perjanjian Pembiayaan Penyelesaian Transaksi Efek (PPTE). Setahu Deddy, ia mendapat fasilitas berupa plafon dalam transaksi efeknya. Ternyata, belakangan, Deddy baru tahu bahwa yang ia teken adalah rekening transaksi margin.

Ketika itu, Johnson menyodorkan dokumen dan blangko kosong. Namun, ia tak bilang semua itu untuk transaksi margin. "Jika sejak awal tahu, Deddy tak akan menandatanganinya," tulis pengacara Deddy, Agustinus Dawarja dan Aksioma Lase dalam surat kepada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), akhir Desember 2008.

Singkat cerita, saham-saham Deddy mulai berguguran. DBS mengirim surat margin call pada 23 Oktober 2008. Saat itulah Deddy baru sadar bahwa ia terjerat fasilitas margin. DBS meminta Deddy menambah dana Rp 471,14 juta dan menambah sahamnya senilai Rp 942,29 juta, atau mencairkan saham margin senilai Rp 942,29 juta.

Agustinus berkata kliennya menyoal pihak DBS yang tidak menjelaskan secara rinci tentang transaksi margin. Selain itu, sebelum kena margin call, Deddy pernah menambah dana Rp 2,5 miliar guna membeli saham. Namun, ternyata DBS tak melakukannya.

Menurut Agustinus, fasilitas margin Deddy mencapai Rp 9 miliar hingga Rp 10 miliar. Sedang nilai rekening efek reguler Deddy lebih dari Rp 50 miliar. Ia mengaku telah bertemu Frans Widjaja Direktur Utama DBS Vickers dan Johnson. "Klien saya ingin agar Bapepam mengecek kembali keabsahan transaksi itu," tegasnya. Sayang, Rusmin Kasim Direktur keuangan DBS Vickers Sekuritas Indonesia tak menjawab panggilan telepon dan SMS.

Sementara itu, Kepala Biro Pemeriksaan dan Penyidikan Bapepam-LK Sarjito menyatakan, telah menerima laporan DBS Vickers sendiri tentang pelanggaran karyawannya. Sarjito berjanji akan memeriksa dan memberikan sanksi bagi pihak yang bersalah. "Kami akan mendisiplinkan pasar," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×