Sumber: KONTAN | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tetap memberlakukan aturan baru transaksi margin dan short selling pada 1 Mei 2009. Aturan baru itu lebih ketat membatasi transaksi margin dan short selling.
Sebagai contoh, rasio pinjaman transaksi margin hanya 1:1. Artinya, perusahaan efek hanya boleh memberi fasilitas transaksi margin sebesar nilai deposit si klien. Sebelumnya batasan rasio itu tidak jelas.
Aturan itu juga melarang transaksi short selling di saat pasar saham sedang berguguran. Maklum, aksi short selling dianggap menjadi biang kerok longsornya bursa saham pada Oktober 2008.
Direktur Perdagangan Saham, Penelitian dan Pengembangan Usaha BEI MS Sembiring menyatakan, BEI sudah lama mempersiapkan aturan tersebut dan telah mensosialisasikan aturan tersebut kepada para anggota bursa. "Mereka sudah memiliki waktu mempersiapkan diri sehingga aturan ini bisa berlaku 1 Mei," ucap Sembiring, kemarin (15/4).
Namun, Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) masih keberatan terhadap aturan transaksi margin dan short selling yang baru itu. Salah satu alasannya, masih banyak anggota bursa yang belum menyesuaikan sistem perdagangan mereka dengan ketentuan baru.
Saat ini, ada 68 anggota bursa yang melakukan transaksi margin. Dari jumlah ini, baru sekitar 20 anggota bursa yang menyatakan siap melakukan transaksi margin pada 1 Mei 2009 sesuai aturan baru.
Ketua Umum APEI Lily Widjaja menjelaskan, secara garis besar ada tiga poin keberatan APEI. Pertama, ketidaksiapan sistem internal AB. "Padahal aturan itu baru bisa berjalan jika sistemnya sudah siap," katanya.
Kedua, ketentuan transaksi short selling dan margin yang baru terlalu ketat sehingga mengurangi keuntungan anggota bursa, serta akan merugikan investor. "Sebab, jika pasar turun, investor harus melakukan jual paksa (forced sale), kan?" katanya.
Alasan ketiga, aturan baru itu hanya memberlakukan 17 saham yang bisa menjadi objek transaksi margin. "Padahal, aturan lama memiliki objek transaksi margin 30 emiten," kata Lily.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News