kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

MUI belum beri sanksi ke GTIS


Jumat, 15 Maret 2013 / 07:55 WIB
MUI belum beri sanksi ke GTIS
ILUSTRASI. Menu lengkap Steak Daging Teriyaki bersama nasi dan telur (Pinterest/Recetas)


Reporter: Agus Triyono, Dina Farisah | Editor: Wahyu T.Rahmawati

JAKARTA. Kasus investasi PT Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS) masih bergulir. GTIS merupakan satu dari sekian perusahaan yang menawarkan investasi emas dengan janji bonus rutin dalam waktu tertentu. Permasalahan yang belum rampung adalah perizinan investasi serupa.

GTIS selama ini ternyata tidak mengantongi izin dari regulator yang kompeten. GTIS hanya berbisnis dengan izin perdagangan syariah yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) saja. Izin itu pun juga diselewengkan.

Adiwarman Karim, Wakil Ketua Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI mengatakan, setidaknya ada dua penyimpangan izin praktik GTIS yang ditemukan oleh DSN. Pertama, GTIS menyalahgunakan surat rekomendasi MUI untuk kepentingan pemasaran. Padahal, surat rekomendasi ini seharusnya dipakai untuk segera mengurus kelengkapan izin usaha ke Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Kedua, terkait praktik usaha. Dalam poin perjanjian, seharusnya emas diberikan ketika nasabah menyetor uang, agar risiko nasabah minimal. "Kenyataannya, nasabah sudah bayar uang, tapi emas tidak diserahkan," kata Adi.

Meski menemukan penyimpangan, MUI belum menjatuhkan sanksi terhadap GTIS. Maulana Hasanuddin, Wakil Sekretaris Badan Pelaksana Harian DSN mengatakan, sampai sejauh ini pihaknya masih mengidentifikasi jenis kesalahan GTIS dan pelakunya. Pertemuan DSN, Rabu (13/3), membahas kembali kasus GTIS meski belum ada hasilnya.

Direktur GTIS Aziddin berjanji akan segera melakukan perbaikan internal agar kasus ini tidak terulang.

Head of Research & Analysis Division Monex Investindo Futures, Ariston Tjendra menilai, ranah perizinan perusahaan investasi emas berada di Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bappebti. Ketiganya memiliki wewenang dalam penghimpunan dana masyarakat. "Meski Bappebti menyatakan bahwa perusahaan investasi emas bukan ranahnya, seharusnya pengaturan bisa diperluas," tutur Ariston.

Menurut Ariston, aturan yang sudah ada di Bappebti, bisa ditambahkan poin pengaturan perusahaan investasi emas. Pengaturan cukup melalui satu pintu, yakni Bappebti atau OJK. Menjamurnya perusahaan berkedok investasi emas yang merugikan masyarakat harus ditindak. OJK melalui Satgas Waspada Investasi harus lebih proaktif mencegah agar korban penipuan tidak makin banyak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×