Reporter: Elisabet Lisa Listiani Putri | Editor: Dupla Kartini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan telah menandatangani revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/2016 yang salah satunya berisi tentang pengampunan pajak. Pengampunan pajak kedua ini ditujukan pada peserta tax amnesty yang masih belum melaporkan hartanya.
Sanusi, Ketua Ketua Masyarakat Investor Sekuritas Indonesia (MISSI) menyebut, saat ini belum bisa menebak kemungkinan efek adanya pengampunan pajak jilid kedua terhadap pasar modal. Hanya, katanya, tax amnesty yang sebelumnya punya dampak yang bisa memperkuat kepercayaan investor dalam berinvestasi.
"Pengaruh ke investor berupa kepercayaan ke pemerintah semakin bagus, pendapatan ke negara bertambah dan penerimaan pajak menjadi lebih bagus," kata Sanusi kepada KONTAN, Selasa (21/11).
Dengan demikian ada kepercayaan dari investor kepada pemerintah. Meski demikian, Sanusi mengakui, bahwa dampak kebijakan pemerintah tersebut tak terlalu besar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News