kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Miras dilarang, harga saham MLBI dan DLTA meriang


Sabtu, 18 April 2015 / 10:28 WIB
Miras dilarang, harga saham MLBI dan DLTA meriang
ILUSTRASI. Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja (tengah) bersama?Kepala BCA Kantor Wilayah VIII Gunawan Prayogo (kiri) berbincang dengan nasabah di KCU BCA City Tower, Jakarta, Senin (4/9/2023). BCA menyerahkan cenderamata kepada nasabah sebagai ungkapan terima kasih di Hari Pelanggan Nasional yang jatuh pada 4 September 2023. BCA menargetkan jumlah nasabah dengan rasio dana murah atau Current Account Saving Account (CASA) bisa mencapai 30 juta pada tahun 2023. Sementara per Juni 2022, jumlah nasabah BCA telah mencapai 24 juta.


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Sejak larangan penjualan minuman beralkohol di minimarket bergulir di awal tahun ini, harga saham emiten produsen minuman beralkohol terus merosot secara year to date (ytd).

Harga saham PT Multi Bintang Indonesia Tbk (MLBI) misalnya turun 20,29% secara ytd. Di akhir pekan lalu semisal, harga saham MLBI tutup di Rp 9.525 per saham. Namun, dibandingkan harga penutupan sehari sebelumnya, saham MLBI menguat 0,26%. Sementara saham PT Delta Jakarta Tbk (DLTA) ditutup stagnan di Rp 279.500 per saham. Nah dibandingkan sejak awal tahun, harga saham DLTA telah anjlok 28,33%.

Pemerintah memang terus mempersempit ruang gerak penjualan minuman keras (miras) beralkohol kurang dari 5%. Melalui Permendag No 06/M-DAG/PER/1/2015 ditandatangani Menteri Perdagangan Rachmat Gobel pada 16 Januari 2015, penjualan minuman beralkohol minimal hanya boleh di supermarket dan hipermarket.

Sebelumnya, penjualan miras golongan A di minimarket memang diizinkan, sesuai Permendag 70/M-DAG/PER/12/2013. Lalu, aturan diperketat dengan Permendag 20/M-DAG/PER/4/2014, yang melarang penjualan miras di minimarket yang dekat dengan permukiman, tempat ibadah, terminal, stasiun, rumah sakit, gelanggang remaja, serta sekolah.

David N. Sutyanto, Analis First Asia Capital, mengatakan, meski saham kedua emiten tersebut tidak likuid, larangan minimarket jual minuman alkohol akan menekan penjualan emiten. "Pasalnya, minimarket memiliki market share yang cukup besar." kata dia kepada KONTAN, Kamis (16/4).

Menurut dia, target penjualan emiten produsen minuman beralkohol tak akan tercapai tahun ini. Kendati demikian, emiten minuman beralkohol masih bisa bertahan karena penjualan terbesar mereka ada di kafe, restoran dan klub. Apalagi penjualan di supermarket juga tidak ada larangan. Sementara penjualan di minimarket selama ini hanya di kota besar seperti Jakarta.

Sementara, Kiswoyo Adi Joe, Managing Director Investa Saran Mandiri. menilai. mengantisipasi larangan tersebut, produsen minuman beralkohol harus memikirkan strategi bisnis baru, seperti diversifikasi produk. "Seperti meningkatkan produksi minuman bersoda atau non-alkohol lain," ujar dia. Meski diversifikasi, menurut Kiswoyo, butuh dua tahun bagi produsen minuman beralkohol kembali mengembalikan penjualan.

Selama ini, MLBI memproduksi minuman be merek bir Bintang dan Heineken. Sementara DLTA memproduksi, merek Anker Beer, San Miguel Beer, Anker Stout, Kuda Putih, dan Carlsberg Beer.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×