Reporter: Agus Triyono | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Teka-teki jumlah dana nasabah yang dibawa kabur oleh mantan direktur PT Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS) akhirnya terkuak. Namun, proses pendataan aset, dana nasabah dan bonus nasabah yang belum terbayar hingga kini masih terus berjalan.
Aziddin, Direktur Utama GTIS yang baru menyatakan, berdasarkan penelusuran yang dilakukan manajemen GTIS, Michael Ong, mantan Direktur Utama GTIS, telah melarikan dana nasabah GTIS senilai Rp 1 triliun. Modus yang dilakukan Ong adalah mengambil sebagian dana transaksi dari skema non fisik emas. "Dia melarikan dana nasabah secara bertahap semenjak GTIS berdiri supaya tidak ketahuan kami," ungkap Aziddin kepada KONTAN, Kamis (5/4).
Sejak berdiri pada Maret 2010, GTIS memang menawarkan produk jual beli emas berbalut investasi dalam dua skema. Pertama, skema dengan jaminan memegang fisik emas dengan return 1,5%-2,5% per bulan sesuai masa kontrak. Kedua, sistem non jaminan emas fisik dengan return 4,5%-5,4% per bulan.
Meski begitu, Aziddin menjamin, GTIS masih mampu membayar semua kewajiban GTIS kepada nasabah. Ia berani menjamin karena emas fisik yang dipegang oleh nasabah cukup besar yakni mencapai 2,5 ton.
Belum ada sanksi
Untuk menambal kerugian serta membayar bonus nasabah yang tertunggak, ia mengklaim, dana di rekening GTIS yang saat ini diblokir bank masih ada. Jaminan ketiga, ia mengaku ada investor besar yang bersedia menyuntikkan modal dan mendanai penggantian dana nasabah GTIS yang dibawa lari oleh Ong.
Sayang, Aziddin belum mau mengungkapkan besaran dana sisa nasabah GTIS yang masih terblokir di bank maupun mengungkap siapa investor besar yang dimaksud. "Setelah proses pengesahan akta pengurus baru GTIS di Kementerian Hukum dan HAM selesai akan saya jelaskan," ujar Aziddin.
Bukan itu saja, pekerjaan rumah GTIS mengenai izin usaha hingga kini pun belum rampung. Selama beroperasi sejak 2010, GTIS ternyata hanya menjalankan usaha dengan izin perdagangan syariah yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Syarat perdagangan syariah dari MUI itu pun diselewengkan.
Adiwarman Karim, Wakil Ketua Dewan Syariah Nasional MUI, beberapa waktu lalu mengatakan, minimal ada dua penyimpangan izin praktik GTIS yang ditemukan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI saat rapat DSN awal Maret lalu. Pertama, penyalahgunaan surat rekomendasi MUI agar GTIS segera mengurus kelengkapan izin usaha ke Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Kedua, terkait praktik usaha GTIS yang juga melayani investasi emas tanpa ada jaminan fisik yang dipegang nasabah. Anehnya, meski sudah menemukan penyelewengan, DSN MUI hingga saat ini belum menjatuhkan sanksi kepada perusahaan ini. Aziddin malah menjanjikan pengurus GTIS yang baru akan memperbaikan pengelolaan dana nasabah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News