kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

MI bidik penerbitan reksadana efek asing


Kamis, 23 April 2015 / 17:01 WIB
MI bidik penerbitan reksadana efek asing
ILUSTRASI. Warren Buffett digemari karena dia kerap menyampaikan kebijaksanaan finansial melalui gaya khasnya yang sederhana. REUTERS/Rick Wilking


Reporter: Wahyu Satriani | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Tawaran produk berbasis efek asing bakal kian beragam. PT Aberdeen Asset Management, salah satunya yang berencana menerbitkan reksadana syariah berbasis efek asing.

Presiden Direktur PT Aberdeen Asset Management Sigit Wiryadi mengatakan produk ini akan diterbitkan setelah aturan otoritas jasa keuangan (OJK) yang memperbolehkan reksadana berbasis efek asing diterbitkan. "Kami akan meluncurkan produk ini setelah OJK merelaksasi aturan terkait investasi reksadana pada efek asing," ujar Sigit, Jakarta, Kamis (23/4).

Aturan yang dimaksud merupakan peraturan OJK tentang penerbitan reksadana syariah. Dalam draft aturan tersebut disebutkan bahwa manajer investasi bisa menerbitkan reksadana syariah berbasis efek syariah luar negeri. Ketentuannya, produk wajib memiliki komposisi portfolio minimal 85% dari nilai aktiva bersih (NAB) yang diinvestasikan pada efek syariah luar negeri. Efek syariah luar negeri sendiri merupakan efek syariah yang diterbitkan, ditawarkan, dicatatkan dan diperdagangkan di bursa efek luar negeri serta informasinya wajib dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internet.

Efek tersebut juga harus dimuat dalam daftar efek syariah yang diterbitkan oleh pihak penerbit daftar efek syariah atau manajer investasi syariah. Adapun ketentuan mengenai persyaratan dan kewajiban tentang Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah diatur dalam Peraturan No. II.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah. Beleid tersebut mengatur bahwa daftar efek syariah tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di pasar modal. Sedangkan pihak penerbit harus mendapatkan persetujuan dari OJK untuk menerbitkan daftar efek syariah.

Kepala Eksekutif Pasar Modal OJK Nurhaida menuturkan ketentuan investasi reksadana pada efek asing saat ini masih mengacu pada Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) nomor IV.B.1 dan IV.B.2 untuk reksadana terbuka atau open end. Ketentuan tersebut menyebut reksadana dapat memutar hingga 15% pada efek asing. Selain itu juga pada peraturan nomer IV.C.4 untuk reksadana terproteksi, dimana reksadana jenis ini dapat berinvestasi 30% pada efek asing.

Sebelumnya, Nurhaida mengatakan aturan tersebut guna memenuhi permintaan pasar terhadap kenaikan portfolio asing dalam reksadana.

"Produk reksadana yang saat ini ada dinilai kurang banyak. Sehingga pasar menginginkan bisa berinvestasi di 100% efek asing sebagai alternatif," ujar dia.

Penerbitan aturan yang memungkinkan memperbesar prosi efek luar negeri dalam reksadana ini sekaligus bertujuan agar aliran dana investor asing yang masuk ke pasar modal Indonesia dapat mengendap lebih lama. Dus, aliran dana investor asing yang menjadi pemicu fluktuasi bursa saham Indonesia menjadi lebih bertahan.

Sigit mengatakan produk ini memiliki prospek nenarik. Dia mengklaim pihaknya juga telah siap mengelola reksadana berbasis efek asing. Pasalnya, perusahaan didukung oleh grup berskala global yang berpengalaman mengelola efek luar negeri.

"Kami memiliki kemampuan profesional di Amerika Serikat, Eropa dan Asia sehingga kami lebih siap," ujar Sigit.

Aberdeen merupakan grup aset manajemen global yang terdaftar pada London Stock Exchange. Grup ini beroperasi di 26 negara, termasuk di antaranya sembilan negara di Asia. Perusahaan resmi masuk ke Indonesia setelah mengantongi izin mengakusisi 80% saham PT NISP Asset Management paada September 2014.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×