kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

MI asing boleh menjual reksadana


Jumat, 17 Juni 2016 / 08:37 WIB
MI asing boleh menjual reksadana


Reporter: Wahyu Satriani | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) siap mengimplementasikan mutual recognition reksadana di Indonesia. Kebijakan tersebut seiring pemberlakuan masyarakat ekonomi ASEAN (MEA).

Secara sederhana, dengan mutual recognition, transaksi produk reksadana luar negeri mudah dilakukan. Nantinya, investor bisa membeli produk reksadana luar negeri dalam satu kawasan melalui manajer investasi (MI) domestik yang sudah bekerjasama dengan MI di luar negeri.

Sebaliknya, investor luar negeri juga bisa membeli produk reksadana Indonesia dari MI luar negeri. Namun transaksi reksadana tersebut masih menunggu aturan dari OJK.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida mengatakan, Indonesia akan menerapkan kebijakan tersebut secara bertahap. Saat ini, OJK tengah menyusun aturan guna memperkuat industri reksadana.

"MI kita mempunyai kesempatan untuk mengambil investor negara lain. Namun kalau MI Indonesia tidak bisa bersaing, maka akan kehilangan kesempatan tersebut," ujar Nurhaida. Indonesia telah menandatangani memorandum of understanding (MoU) mutual recognition tersebut pada 2014.

Dari 10 negara yang telah menandatangani MoU tersebut, tiga negara di antaranya yang telah menerapkan mutual recognition adalah Malaysia, Singapura dan Thailand. "Regional berharap, Indonesia segera masuk dan bertanya apakah tahun ini bisa bergabung," ujar dia.

Nurhaida mengakui pelaksanaan mutual recognition bakal meningkatkan persaingan industri reksadana. Maklum, investor Indonesia berpotensi tergiur produk luar negeri sehingga mengancam MI lokal yang kecil.

"Implementasi kebijakan ini memang tidak mengatur sisi permodalan MI, namun otomatis akan terseleksi secara alamiah dan yang kecil-kecil tidak akan kuat," tutur dia.

Peluang dan ancaman

Pelaku industri masih membaca peluang dan ancaman dari mutual recognition. Direktur Panin Asset Management Rudiyanto mengkhawatirkan, apabila diimplementasikan dalam waktu dekat. kebijakan tersebut akan menguntungkan MI luar negeri dibandingkan dalam negeri.

Diperkirakan, investor Indonesia akan tertarik berinvestasi ke luar negeri dibandingkan investor asing yang berinvestasi di Indonesia. Padahal, jumlah investor reksadana saat ini masih minim. "Sumber daya manusia di Indonesia juga masih kurang siap dibandingkan dengan agen penjual luar negeri," ungkap Rudiyanto.

Rudiyanto berpendapat, Indonesia perlu fokus dalam mengembangkan industri reksadana domestik sebelum menerapkan mutual recogntion. Salah satu indikatornya adalah jumlah investor reksadana telah mencapai lima juta investor.

Seperti diketahui, Asosiasi Pengelola Reksadana Indonesia (APRDI) menargetkan jumlah investor reksadana mencapai 5 juta investor pada tahun 2017 nanti. "Akan lebih baik apabila industri domestik sudah kuat, baru kemudian dibuka ke luar," ujar Rudiyanto.

Kendati demikian, Rudiyanto mengatakan pihaknya telah bersiap menyambut kebijakan tersebut. Saat ini, perusahaan menjajaki kerjasama dengan MI asing. "Apabila peraturannya sudah keluar, tentu kami akan mempersiapkannya," ujar Rudiyanto.

Sementara itu, Direktur Utama Mandiri Manajemen Investasi Muhammad Hanif mengaku siap berekspansi ke negara-negara Asean, seperti, Malaysia, Filipina dan Thailand. "Kami di Singapura sudah ada, berikutnya kami membidik negara lain yang besar-besar," ujar dia.

Menurut dia, mutual recognition merupakan peluang untuk menggaet investor luar negeri supaya berinvestasi di Indonesia. "Investor Indonesia juga mempunyai pilihan investasi lain di luar negeri," tutur Hanif. Hingga bulan Mei 2016, total dana kelolaan industri reksadana di Indonesia mencapai Rp 291,64 triliun.

Angka tersebut meningkat 1,22% dibandingkan bulan sebelumnya. Sedangkan secara year to date, dana kelolaan reksadana naik sekitar 12,67%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×