kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Menjawab tantangan, ini strategi OJK kembangkan pasar modal syariah di 2019


Rabu, 05 Desember 2018 / 16:32 WIB
Menjawab tantangan, ini strategi OJK kembangkan pasar modal syariah di 2019
ILUSTRASI. Saham syariah


Reporter: Intan Nirmala Sari | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal menerbitkan instrumen baru untuk mendorong kinerja Pasar Modal Syariah di 2019. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen mengatakan, upaya tersebut dilakukan untuk menjawab tantangan politik, ekonomi domestik dan global di tahun depan.

Beberapa tantangan tersebut di antaranya, keberlanjutan kenaikan suku bunga acuan Amerika Serikat (The Fed), perkembangan perang dagang antara AS dengan China di 2019, defisit transaksi berjalan (CAD) di mana per kuartal III 2018 berada di rentang 2,86%.

"Meskipun itu (CAD) masih dalam batas aman, namun itu semua akan menjadi tantangan di 2019. Untuk mengantisipasi hal tersebut, OJK bakal merilis beberapa inisiatif yang cukup strategis untuk eksplotasi berbagai instrumen baru pasar modal syariah, sekaligus untuk pengembangan basis syariah," ungkap Hoesen, Rabu (5/12).

Dia memaparkan, beberapa pengembangan baru akan dikeluarkan dalam penerbitan sukuk, efek beragun aset (EBA) Syariah, maupun instrumen berbagai dana sosial yang akan terus dikembangkan untuk alternatif. Tahun ini saja, OJK telah menerbitkan sukuk dengan akad wakalah, menambahkan yang sebelumnya yakni ijaroh dan mudarabah.

Untuk efek beragun aset syariah, Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia telah menerbitkan fatwa nomor 120/DSN-MUI/II/2018 tentang Sekuritisasi Berbentuk Efek Beragun Aset Berdasarkan Prinsip Syariah dan fatwa nomor 121/DSN-MUI/II/2018 tentang EBA-SP berdasarkan Prinsip Syariah. Diharapkan, itu bisa mempermudah dan mendukung penerbitan sukuk korporasi di 2019

"Kita ada beberapa pengembangan instrumen syariah di 2019, terutama untuk KIK EBA Syariah. Kita akan kembangkan di 2019 dan menambah instrumen yang yang sudah ada," jelasnya.

Dengan instrumen yang terkait KIK EBA prinsip syariah ini, Hoesen berharap ke depan dapat dimanfaatkan para pelaku jasa ekonomi syariah untuk penghimpunan dana, dan instrumen bisa dibeli para investor.

"Itu (instrumen) yang baru diantaranya tadi KIK EBA Syariah, ada akad lain selain yang sudah ada. Kita berharap pertumbuhan investor dan ekonomi syariah terus lebih baik," ujarnya.

Selain itu, Hoesen menyatakan bahwa saat ini pihaknya tengah mengkaji sukuk wakaf, di mana 435.944 hektar tanah wakaf yang mayoritas bukanlah aset wakaf produktif. Ke depan, aset tersebut berpotensi dijadikan aset produktif, berkaca dari negara lain, dengan memanfaaatkan sukuk, terdapat potensi untuk mengubah aset tersebut menjadi aset produktif.

"Siapapun nantinya bisa menggunakan itu, beberapa diantaranya Bank Syariah, EBA dan KIK EBA yang lain," tuturnya.

Selain pengembangan produk, upaya pengembangan basis investor juga merupakan hal yang penting. Hingga 19 November 2018 tercatat penambahan 200.935 Single Investor Identity (SID). Jumlah tersebut meningkat 31,97% dibandingkan dengan posisi pada akhir 2017.

Sedangkan untuk investor pengguna Sistem Online Trading Syariah (SOTS), bertambah sebanyak 13.570 pengguna atau meningkat 58,5% dibandingkan akhir 2017. Dengan berbagai upaya tersebut, harapannya dapat menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap produk pasar modal syariah.

"Kami juga memiliki komitmen yang kuat untuk senantiasa mempersiapkan kebijakan, strategi, dan regulasi yang tepat dalam menghadapi tantangan di tahun 2019," tandasnya.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×