Reporter: Dyah Ayu Kusumaningtyas, Anna Suci Perwitasari | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Saham PT Bank Danamon Tbk (BDMN) masih bertengger di level Rp 6.450 pada pukul 11.39. Itu artinya, saham BDMN mencatatkan kenaikan sebesar 40,22%.
Lantas, mengapa saham BDMN tidak terkena auto rejection (AR)? Padahal, berdasarkan peraturan yang berlaku, batas atas maupun bawah suatu saham ditetapkan sebesar 25%. Khusus untuk perdagangan perdana (listing), batas AR dilipatgandakan sebesar 2 kali, sehingga bisa naik atau turun hingga 50%.
Menurut Direktur Penilaian Perusahaan BEI Eddy Sugito, saham BDMN tidak terkena auto rejection karena beberapa alasan. "Pada saat pre opening, saham BDMN sudah melonjak 20%. Lantas, di pasar reguler, saham ini kembali melejit 20% lebih. Secara peraturan, hal ini tidak melanggar dan diperbolehkan," jelasnya kepada KONTAN.
Selain itu, BEI juga menyatakan tidak akan memasukkan saham BDMN ke unusual market activity (UMA). "Kenaikan harga yang terjadi di Bank Danamon kan ada trigernya.
BDMN sudah menjelaskan dengan jelas mengenai aksi korporasi yang tengah terjadi di perusahaannya," jelasnya.
Seperti yang diketahui, DBS Group Holdings Ltd membeli saham BDMD senilai US$ 7,2 miliar. Dimana per sahamnya DBS membeli di harga premium yaitu Rp 7.000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News