kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Menakar efek beleid bunga deposito ke emiten bank


Senin, 06 Oktober 2014 / 05:07 WIB
Menakar efek beleid bunga deposito ke emiten bank
ILUSTRASI. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan, puncak mudik paling tinggi kemungkinan terjadi pada Rabu (19/4/2023) hingga Kamis (20/4/2023).


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sandy Baskoro

JAKARTA. Perang suku bunga simpanan bakal usai. Hal ini ditandai dengan langkah Otoritas Jasa Keuangan yang membatasi bunga maksimal deposito yang nilainya di atas Rp 2 miliar. Aturan OJK ini juga berlaku bagi deposan baru dan perpanjangan deposito yang jatuh tempo.

Beleid itu antara lain mengatur, nasabah bank umum kegiatan usaha (BUKU) IV berhak atas bunga 200 basis poin (bps) di atas BI rate. Sedangkan, deposan BUKU III bisa mendapatkan bunga 225 bps di atas BI rate. Namun, aturan ini tak berlaku bagi nasabah bank BUKU I dan BUKU II.

Mengacu BI rate saat ini 7,5%, maka deposan BUKU IV hanya meraih bunga maksimal 9,5%. Adapun, deposan BUKU III hanya bisa menikmati bunga maksimal 9,75%.

Bunga deposito yang maksimal 9,5%-9,75% itu sudah termasuk seluruh insentif yang diberikan bank untuk deposannya, seperti hadiah langsung uang tunai serta layanan khusus bagi para deposan.

OJK pun tak segan-segan memberikan sanksi jika terjadi pelanggaran atas aturan itu. Sanksinya meliputi teguran hingga menurunkan tingkat rating bank.

Bank yang masuk kategori BUKU IV dengan modal inti di atas Rp 30 triliun adalah Bank Negara Indonesia (BBNI), Bank Rakyat Indonesia (BBRI), Bank Mandiri (BMRI) dan Bank Central Asia.

Nah, apakah peraturan baru OJK ini dapat mempengaruhi kinerja perbankan? Analis Batavia Prosperindo Andy Ferdinand berpendapat, aturan baru OJK akan menguntungkan bank kecil. Sebab, bank besar akan sulit mencari dana masyarakat.

Aturan bunga deposito juga memberikan jalan bagi BI untuk mengerek bunga acuan. Hal ini sebagai respons atas rencana The Fed yang segera menaikkan bunga acuan.

Bukan hanya itu, isu kenaikan harga BBM juga menjadi pertimbangan BI. "Saya memperkirakan, BI rate naik di akhir tahun ini atau pada tahun depan," tutur Andy.

Apabila BI rate naik, maka kenaikan ini berpotensi mendongkrak suku bunga kredit (lending rate). Andy pun bilang, jika kenaikan BI rate tak dibarengi kenaikan lending rate,

maka permintaan pinjaman bisa meningkat. Dus, tak menutup kemungkinan industri perbankan mengalami kenaikan kredit macet atau non performing loan (NPL).

Analis Danareksa Sekuritas Eka Savitri, dalam riset pada 11 Agustus 2014, menyebutkan, perbankan besar yang mayoritas struktur simpanannya didominasi oleh dana murah menyebabkan mereka memiliki margin yang lebih baik daripada perbankan yang beraset kecil.

Menurut dia, perbankan kecil memiliki struktur deposito yang didominasi dana mahal sehingga mendorong kenaikan cost of fund.

Eka memproyeksikan, hingga akhir tahun ini, perbankan di Indonesia akan menghadapi banyak tantangan. Salah satunya, kompetisi perbankan dalam mengumpulkan dana masyarakat semakin ketat.

Peraturan OJK yang membatasi bunga maksimal deposito, menurut prediksi Andy, menyebabkan sebagian masyarakat beralih ke investasi obligasi dan reksadana.

Para analis mengemukakan, BBCA adalah bank yang mengalami sedikit pengaruh atas peraturan baru OJK.

Analis Mandiri Sekuritas Tjandra Lienandjaja menambahkan, sebelum aturan ini ditetapkan, BBCA sudah lebih dulu menurunkan bunga depositonya. "Saat ini deposit rate BBCA sekitar 8,25%," tutur dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×