kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

MDRN Mendapat Izin Mengoperasikan 7-Eleven


Kamis, 16 April 2009 / 13:39 WIB


Reporter: Faisal Rachman | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. PT Modern Internasional Tbk (MDRN) melalui anak perusahaannya PT Modern Putra Indonesia (MPI) akhirnya menandatangani master franchise agreement dengan 7-Eleven Inc. 7-Eleven merupakan sebuah perusahaan waralaba ritel asing yang telah memberikan lisensi untuk 36.00 outlet di 15 negara seluruh dunia.

Dengan perjanjian tersebut, MPI yang dikenal selama ini mengelola usaha eceran di bidang fotografi dengan nama Fuji Image Plaza, Fuji Film Digital Imaging dan MPhoto Studio ini diberi hak untuk mengembangkan dan mengoperasikan sejumlah outlet dengan merek 7-Eleven di Pulau Jawa. Perjanjian ini berlaku untuk masa waktu 20 tahun dengan masa perpanjangan selama 10 tahun.

"Dalam tahun ini, kami merencanakan untuk membuka outlet 7-Eleven convenience store di Jakarta, baik dengan cara membuka di lokasi baru maupun melakukan konversi outlet yang sudah ada di lokasi tertentu," kata Sungkono Honoris, Direktur Utama PT Modern Internasional dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia.

Setelah selesai membuka di Jakarta, MPI juga akan membuka outlet lainnya di kota-kota besar lainnya di wilayah Pulau Jawa.

Outlet 7-Eleven convenience Store selain menyediakan beberapa keperluan mendesak, juga menyediakan minuman dan makanan siap saji seperti Slurpee, Big Gulp dan Cafe Select yang diklaim sudah cukup populer secara internasional dan berkualitas baik. Untuk di Indonesia, resep yang dikembangkan akan disesuaikan dengan citra rasa masyarakat Indonesia.



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×