kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45863,29   1,62   0.19%
  • EMAS1.361.000 -0,51%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Masyarakat Harus Lebih Waspada, OJK Sebut Modus Investasi Bodong Makin Beragam


Minggu, 07 Mei 2023 / 19:51 WIB
Masyarakat Harus Lebih Waspada, OJK Sebut Modus Investasi Bodong Makin Beragam
ILUSTRASI. Warga mengikuti kegiatan penyuluhan bertajuk Waspada Investasi Bodong & Pinjaman Online Ilegal.


Reporter: Akmalal Hamdhi | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Praktik investasi bodong masih marak di sekitar masyarakat. Modus penawaran investasi tanpa izin (ilegal) makin inovatif dan bervariasi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi menjelaskan bahwa OJK bersama seluruh anggota Satgas Waspada Investasi (SWI) dari 12 Kementerian/Lembaga telah melakukan upaya antisipasi melalui tindakan pemantauan dan pemberantasan pinjaman online (pinjol) ilegal dan investasi ilegal. Langkah itu guna mencegah kerugian masyarakat akibat tawaran investasi dan/atau pinjaman online yang tidak berizin.

Sampai dengan 30 April 2023, SWI menghentikan 15 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin serta menindaklanjuti temuan 155 platform pinjaman online ilegal dengan penghentian kegiatan setiap entitas ilegal dimaksud.

Baca Juga: Hingga April 2023, SWI Tutup 15 Investasi Bodong dan Tindaklanjuti 155 Pinjol

Friderica yang akrab disapa Kiki mengatakan bahwa laju pengaduan sebenarnya terus menurun, namun memang ada beberapa modus operandi baru yang patut diwaspadai.

“Modus penipuan keuangan lainnya perlu diwaspadai oleh masyarakat seperti penawaran kerja paruh waktu dengan sistem online,” ungkap Kiki dalam konferensi pers OJK secara virtual, Jumat (5/5).

Kiki bilang, modus tersebut sedang marak di media sosial karena tawaran pekerjaan disertai dengan janji bonus setelah selesai melaksanakan tugas dan menempatkan dana terlebih dahulu pada aplikasi yang disediakan pihak yang menawarkan pekerjaan tersebut.

Selain itu, masyarakat perlu memperhatikan praktik ilegal jual beli signal trading yang mirip Hearth of Hope yaitu entitas ilegal yang dirilis SWI pada September 2022. Cara kerja dari penipuan ini yakni berupa penawaran member get member, kemudian para member diarahkan untuk melakukan trading kontrak tertentu pada jam tertentu.

Baca Juga: Hasil Seleksi Calon Dewan Komisioner OJK Tahap Pertama, Ada 6 Pejabat OJK

Menurut Kiki, jumlah entitas yang ditutup oleh SWI terus mengalami penurunan tidak terlepas dari tingkat literasi masyarakat yang semakin meningkat. Masyarakat semakin cerdas dalam menyikapi penawaran investasi antara penawaran  produk jasa keuangan yang legal dan illegal.

Kendati demikian, guna memerangi investasi bodong terus dibutuhkan upaya bersama karena melihat modus penipuan semakin variatif dan inovatif. Salah satunya melalui pembentukan Satgas Waspada investasi untuk terus sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya investasi ilegal.

Tak hanya pencegahan, SWI turut memberikan pemahaman apa saja yang mesti dilakukan masyarakat apabila sudah masuk skema penipuan. Serta, bagaimana langkah antisipasi selanjutnya agar tidak terjerat lagi ke depannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Pre-IPO : Explained Supply Chain Management on Efficient Transportation Modeling (SCMETM)

[X]
×