Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kegiatan penawaran investasi tanpa izin dari otoritas berwenang tampaknya masih banyak ditemukan di kalangan masyarakat. Satgas Waspada Investasi (SWI) pun mengimbau agar masyarakat tidak terjebak investasi bodong tersebut dengan meningkatkan kewaspadaan.
Ketua SWI, Tongam L. Tobing pun bilang bahwa ada beberapa langkah yang perlu dilakukan sebelum masyarakat memutuskan untuk berinvestasi di suatu platform. Pertama, perlu memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Kedua, masyarakat juga perlu melihat izin terkait penawaran produk investasinya atau setidaknya tercatat sebagai mitra pemasar dari produk investasi tersebut. Ketiga, jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya perlu dipastikan bahwa hal tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Masih menjamur, Satgas Waspada Investasi temukan lagi 151 fintech ilegal
"Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id," ungkap Tongam seperti dikutip dalam keterangan resminya, Rabu (12/10).
SWI juga meminta bantuan masyarakat jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id, waspadainvestasi@ojk.go.id atau aduankonten.id.
Asal tahu saja, SWI telah menutup 4 entitas penawaran investasi tanpa izin di bulan Agustus lalu, diantaranya ialah PT Bimasakti Kapital Abadi - Sewa Collateral BG/SBLC dari Prime Bank, Monetize Instrument Bank, PT Danamas Mandiri Investa yang merupakan penyelenggara usaha modal ventura tanpa izin, serta PT Generasi Berdampak Indonesia (Panak.id) dan PT Tanijoy Agriteknologi Nusantara yang dianggap menjalankan kegiatan equity crowdfunding tanpa ijin.
Baca Juga: Jangan takut! Pinjol ilegal ancam sebarkan data kamu, begini cara melaporkannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News