Sumber: KONTAN | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Lagi, perusahaan sekuritas tersandung masalah gara-gara melakukan transaksi repurchase agreement alias repo saham. Kali ini, kasus repo tersebut singgah di Sinarmas Sekuritas. Masalah ini melibatkan dana nasabah Sinarmas yang ada di Kontrak Pengelolaan Dana (KPD), atau lebih ngetop dengan sebutan discretionary fund.
Menurut sumber KONTAN, kasus ini bermula ketika Sinarmas melakukan transaksi repo saham dengan nasabahnya yang lain. Nasabah tersebut merepokan sekitar 20 saham dengan jaminan senilai Rp 4,7 triliun. Nah, Sinarmas membayar repo tersebut menggunakan dana nasabah yang disimpan di KPD tadi.
Masalah timbul ketika nilai saham yang menjadi jaminan repo anjlok. "Nilai jaminannya berdasarkan harga saat ini sudah tinggal Rp 2,5 triliun," beber si sumber.
Pada saat harga saham anjlok itu, Sinarmas harus membayar pokok dan bunga investasi KPD yang jatuh tempo. Sebab, KPD Sinarmas memberikan indikasi imbal hasil per tahun sebesar 13,75% untuk investasi dalam mata uang rupiah, dan 4,75% untuk investasi berupa dolar Amerika Serikat (USD). Ada empat jenis KPD yang ditawarkan Sinarmas, yaitu bertenor 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan dan 12 bulan.
Gara-gara persoalan ini, kabarnya Sinarmas Group kelabakan. Mereka pun harus menyuntikkan dana agar nasabah KPD tidak panik.
Sumber tadi juga menuturkan, Sinarmas Sekuritas berniat membuat reksadana terproteksi bertajuk Danamas Prima berdurasi lima tahun khusus untuk nasabah KPD. Dengan begitu, Sinarmas bisa mengunci dana nasabah KPD dan mencegah terjadinya penarikan dana (redemption).
Dana KPD hanya 30%
Tapi pihak Sinarmas dengan tegas membantah kabar itu. Sinarmas menjelaskan transaksi yang dilakukan dengan nasabah itu merupakan pembiayaan transaksi margin. Konsepnya memang mirip repo. Nasabah juga harus menyerahkan jaminan berupa saham. "Jadi yang disebut Rp 4,7 triliun itu adalah nilai jaminan dari nasabah untuk transaksi margin di Sinarmas Sekuritas," ujar Gandhi Sulistiyanto, Managing Director Sinarmas Group, kepada KONTAN, Rabu (28/1).
Sementara Sinarmas hanya memberi pinjaman Rp 1 triliun. Gandhi bilang, 30% dana yang mereka pinjamkan itu, sekitar Rp 300 miliar berasal dari KPD. "Tidak semua dana discretionary fund kami tempatkan di sini. Kami diversifikasikan di obligasi dan deposito," imbuh Hermawan Hosein, Direktur Sinarmas Sekuritas.
Sinarmas mengakui nilai jaminan dari investor anjlok akibat penurunan harga saham. Tapi nilai jaminan itu masih lebih besar dari nilai pinjaman. Sinarmas mengklaim selalu meminta jaminan pada investor setidaknya tiga kali lebih besar dari nilai pinjaman. "Kami lebih konservatif," tutur Suherli, Direktur Sinarmas Sekuritas. Kalau nilai jaminan sudah di posisi tidak aman, Sinarmas akan melakukan jual paksa (forced sell).
Hermawan juga membantah akan mengalihkan dana nasabah reksadana terproteksi Danamas Prima. "Itu produk keluaran asuransi jiwa Sinarmas, kami hanya menjadi agen penjualnya," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News