kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.470.000   6.000   0,24%
  • USD/IDR 16.712   8,00   0,05%
  • IDX 8.674   -12,77   -0,15%
  • KOMPAS100 1.192   -1,58   -0,13%
  • LQ45 855   0,73   0,08%
  • ISSI 309   -0,83   -0,27%
  • IDX30 439   0,59   0,13%
  • IDXHIDIV20 507   1,74   0,34%
  • IDX80 134   0,01   0,01%
  • IDXV30 139   0,09   0,06%
  • IDXQ30 139   0,42   0,31%

Masa penyelesaian utang Intan Baruprana diperpanjang


Senin, 19 Februari 2018 / 13:43 WIB
Masa penyelesaian utang Intan Baruprana diperpanjang
ILUSTRASI. Kredit alat berat Intan Baruprana Finance (IBF)


Reporter: Andy Dwijayanto | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Intan Baruprana Finance Tbk (IBFN) mendapatkan perpanjangan masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Pada 14 Februari 2018, Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memberikan putusan perpanjangan PKPU tetap kepada perusahaan untuk jangka waktu 32 hari sejak14 Februari 2018 sampai 19 Maret 2018.

Direktur IBFN Alexander Reyza melalui keterbukaan informasi, hari ini, menyampaikan selain memberikan perpanjangan PKPU, perusahaan juga menetapkan hari sidang Rapat Permusyawaratan Majelis pada 19 Maret 2018 dan memerintahkan tim pengurus untuk memanggil pada kreditur perusahaan untuk hadir.

“(Putusan ini) memberikan waktu yang cukup bagi perseroan dan para kreditur untuk mendiskusikan rencana perdamaian yang akan ditawarkan oleh perseroan kepada kreditur dalam rangka mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan dan menyempurnakan rencana perdamaian,” ujarnya dalam keterbukaa informasi, Senin (19/2).

Catatan KONTAN, nilai total utang yang ditanggung IBFN mencapai Rp 1,3 triliun dengan kreditur di antaranya ICD, BNI, BNI Syariah, Maybank Syariah, MNC, Muamalat, Exim, Mestika, Syariah Mandiri dan SBI. Utang tersebut akan diselesaikan dengan skema tahun ke-1 sampai ke-5, cicilan jumlah utang 1% per tahun yang dibayarkan setiap bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×