Reporter: Yoliawan H | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Langkah Otoritas Jasa Keungan (OJK) untuk menerbitkan aturan baru terkait Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 /POJK.04/2018 tentang penawaran umum efek bersifat utang atau sukuk kepada pemodal profesional di sikapi positif oleh pemodal profesional. Pasalnya, Mandiri Manajemen Investasi melihat hal ini sebagai sebuah relaksasi.
Alvin Pattisahusiwa, Direktur Utama Mandiri Manajemen Investasi mengatakan, ini adalah relaksasi dari segi biaya dan waktu yang bisa dihemat oleh emiten dalam hal mendapatkan rating dari lembaga pemeringkat.
“Bagi pemodal profesional seharusnya akan lebih menarik dengan syarat imbal hasil yang ditawarkan bisa relatif lebih menarik jika dibandingkan dengan emiten yang memiliki rating,” ujar Alvin kepada Kontan.co.id, Selasa (21/8).
Lebih lanjut menurutnya, karena pemodal profesional memiliki tim analis yang dapat melakukan analisa kredit seharusnya ini bisa menjadi mitigasi resiko tersendiri bagi para pemodal profesional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News