kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.625.000   -5.000   -0,19%
  • USD/IDR 18.005   42,00   0,23%
  • IDX 5.695   51,92   0,92%
  • KOMPAS100 735   7,36   1,01%
  • LQ45 557   3,64   0,66%
  • ISSI 198   1,89   0,96%
  • IDX30 316   1,31   0,42%
  • IDXHIDIV20 389   -0,57   -0,15%
  • IDX80 83   0,64   0,78%
  • IDXV30 106   -0,46   -0,43%
  • IDXQ30 102   0,12   0,12%

Mandiri Manajemen Investasi: Aturan OJK soal penerbitan obligasi bisa jadi relaksasi


Selasa, 21 Agustus 2018 / 22:17 WIB
ILUSTRASI. Market Outlook Mandiri Investasi


Reporter: Yoliawan H | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Langkah Otoritas Jasa Keungan (OJK) untuk menerbitkan aturan baru terkait Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 /POJK.04/2018 tentang penawaran umum efek bersifat utang atau sukuk kepada pemodal profesional di sikapi positif oleh pemodal profesional. Pasalnya, Mandiri Manajemen Investasi melihat hal ini sebagai sebuah relaksasi.

Alvin Pattisahusiwa, Direktur Utama Mandiri Manajemen Investasi mengatakan, ini adalah relaksasi dari segi biaya dan waktu yang bisa dihemat oleh emiten dalam hal mendapatkan rating dari lembaga pemeringkat.

“Bagi pemodal profesional seharusnya akan lebih menarik dengan syarat imbal hasil yang ditawarkan bisa relatif lebih menarik jika dibandingkan dengan emiten yang memiliki rating,” ujar Alvin kepada Kontan.co.id, Selasa (21/8).

Lebih lanjut menurutnya, karena pemodal profesional memiliki tim analis yang dapat melakukan analisa kredit seharusnya ini bisa menjadi mitigasi resiko tersendiri bagi para pemodal profesional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×