Reporter: Yuliana Hema | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) buka suara terkait penetapan Kejaksaan Tinggi Jakarta kepada sembilan tersangka korupsi pembiayaan fiktif Telkom periode 2016–2018.
Dari sembilan tersangka tersebut, tiga di antaranya merupakan pejabat Telkom dan anak usahanya. Sementara sisanya merupakan tersangka dari swasta.
Berdasarkan surat perintah penyidikan nomor PRINT-10/M.1/Fd.1/04/2025 tanggal 21 April 2025, anggaran pembiayaan fiktif ini mencapai Rp 431 miliar.
Baca Juga: Telkom Indonesia (TLKM) Bukukan Laba Bersih Rp 23,64 Triliun pada Tahun 2024
SVP Group Sustainability & Corporate Communication Telkom Indonesia Ahmad Reza menyampaikan pihaknya mendukung proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi.
Dia menjelaskan kasus pembiayaan fiktif ini juga merupakan hasil audit internal Telkom yang diserahkan ke penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
"Telkom mengapresiasi Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam menindaklanjuti hasil audit internal Telkom," jelasnya salam konferensi pers, Jumat (16/5).
Reza bilang Hasil audit tersebut merupakan upaya Telkom dalam menerapkan tata kelola perusahaan yang baik menginvestigasi dugaan fraud yang terjadi antara 2016 sampai dengan 2018.
Selanjutnya: Ini Destinasi Favorit Libur Sekolah, AirAsia MOVE Beri Panduan Perjalanan Efisien
Menarik Dibaca: Ini Destinasi Favorit Libur Sekolah, AirAsia MOVE Beri Panduan Perjalanan Efisien
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News