CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.341.000   -7.000   -0,30%
  • USD/IDR 16.725   -32,00   -0,19%
  • IDX 8.414   -5,56   -0,07%
  • KOMPAS100 1.163   -1,38   -0,12%
  • LQ45 846   -2,34   -0,28%
  • ISSI 294   -0,29   -0,10%
  • IDX30 440   -1,80   -0,41%
  • IDXHIDIV20 510   -4,13   -0,80%
  • IDX80 131   -0,28   -0,21%
  • IDXV30 135   -0,09   -0,06%
  • IDXQ30 141   -1,39   -0,98%

Manajemen Telkom (TLKM) Buka Suara Soal Pembiayaan Fiktif Rp 431 Miliar


Jumat, 16 Mei 2025 / 11:28 WIB
Manajemen Telkom (TLKM) Buka Suara Soal Pembiayaan Fiktif Rp 431 Miliar
ILUSTRASI. PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) buka suara terkait penetapan Kejaksaan Tinggi Jakarta kepada sembilan tersangka korupsi pembiayaan fiktif


Reporter: Yuliana Hema | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) buka suara terkait penetapan Kejaksaan Tinggi Jakarta kepada sembilan tersangka korupsi pembiayaan fiktif Telkom periode 2016–2018.

Dari sembilan tersangka tersebut, tiga di antaranya merupakan pejabat Telkom dan anak usahanya. Sementara sisanya merupakan tersangka dari swasta.

Berdasarkan surat perintah penyidikan nomor PRINT-10/M.1/Fd.1/04/2025 tanggal 21 April 2025, anggaran pembiayaan fiktif ini mencapai Rp 431 miliar.

Baca Juga: Telkom Indonesia (TLKM) Bukukan Laba Bersih Rp 23,64 Triliun pada Tahun 2024

SVP Group Sustainability & Corporate Communication Telkom Indonesia Ahmad Reza menyampaikan pihaknya mendukung proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi.  

Dia menjelaskan kasus pembiayaan fiktif ini juga merupakan hasil audit internal Telkom yang diserahkan ke penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

 

"Telkom mengapresiasi Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam menindaklanjuti hasil audit internal Telkom," jelasnya salam konferensi pers, Jumat (16/5).

Reza bilang Hasil audit tersebut merupakan upaya Telkom dalam menerapkan tata kelola perusahaan yang baik menginvestigasi dugaan fraud yang terjadi antara 2016 sampai dengan 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×