kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.572.000   0   0,00%
  • USD/IDR 18.034   74,00   0,41%
  • IDX 5.185   -678,68   -11,57%
  • KOMPAS100 658   -103,29   -13,57%
  • LQ45 509   -81,53   -13,82%
  • ISSI 179   -22,02   -10,93%
  • IDX30 284   -45,14   -13,73%
  • IDXHIDIV20 366   -56,36   -13,33%
  • IDX80 75   -11,86   -13,59%
  • IDXV30 102   -13,53   -11,68%
  • IDXQ30 93   -14,99   -13,88%

Makin Berkilau, Bappepti Catat Transaksi Emas Digital Per Agustus 2026 Melonjak 641%


Minggu, 18 Oktober 2026 / 11:56 WIB
Makin Berkilau, Bappepti Catat Transaksi Emas Digital Per Agustus 2026 Melonjak 641%
ILUSTRASI. Nilai transkasi emas digital di periode Januari-Agustus 2026 capai Rp 299,49 triliun atau melonjak 641,1% dibandingkan periode yang sama pada 2025 (REUTERS/Kim Hong-Ji)

Reporter: Vatrischa Putri Nur | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan mencatat nilai transaksi emas digital makin berkilau. Pada Januari-Agustus 2026, nilainya mencapai Rp 299,49 triliun.

Capaian tersebut meningkat 641,1% dibandingkan periode yang sama pada 2025 sebesar Rp 40,41 triliun.

Adapun volume transaksinya tercatat sebesar 115,86 ton atau naik 382,6% dibandingkan periode yang sama pada 2025 sebesar 24 ton.

Kepala Badan Pengawas Bappebti Kementerian Perdagangan Tirta Karma Senjaya mengatakan, seiring dengan pertumbuhan tersebut, Bappebti terus memperkuat literasi masyarakat mengenai perdagangan fisik emas digital agar masyarakat memahami mekanisme transaksi, legalitas, peluang, dan risiko sebelum bertransaksi.

Baca Juga: Harga Emas Antam Tetap Rp 2.572.000 Per Gram, Minggu (18/10), Ini Daftar Lengkapnya

“Emas telah lama dikenal masyarakat sebagai salah satu aset yang memiliki fungsi safe haven dan sarana lindung nilai (hedging). Seiring perkembangan teknologi digital, perdagangan fisik emas digital membuka peluang yang lebih luas bagi masyarakat,” terang Tirta dalam keterangan resmi, Sabtu (17/10/2026).

Tirta menambahkan, perkembangan teknologi digital membuka peluang lebih luas bagi masyarakat untuk mengakses kepemilikan emas secara mudah, terjangkau, dan efisien. Selain itu, perkembangan industri perdagangan fisik emas digital menegaskan perlunya tata kelola yang adaptif dan responsif.

Upaya tersebut mencakup peningkatan literasi masyarakat, penguatan keamanan sistem dan infrastruktur teknologi, penyempurnaan regulasi, serta penguatan pengawasan dan penegakan hukum.

Perdagangan fisik emas digital di Indonesia, lanjut Tirta, didukung berbagai pelaku usaha yang telah memperoleh perizinan dan berada dalam pembinaan serta pengawasan Bappebti. Ekosistem tersebut mencakup bursa, lembaga kliring, pengelola tempat penyimpanan, perantara, dan pedagang fisik emas digital.

Tirta mengutarakan, perdagangan fisik emas digital berada dalam kerangka regulasi Bappebti dan didukung keberadaan emas fisik sebagai aset dasar dengan rasio kepemilikan dan ketersediaan emas 1:1. Hal tersebut menjadi bagian dari tata kelola perdagangan fisik emas digital yang perlu dipahami masyarakat sebelum melakukan transaksi.

“Peningkatan transaksi harus diiringi dengan pemahaman masyarakat mengenai regulasi, ekosistem, mekanisme, peluang, dan risiko perdagangan emas digital. Dengan demikian, masyarakat dapat mengambil keputusan transaksi secara lebih bijak,” kata Tirta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×