kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Majelis hakim PN Jakpus menunda pengesahan perdamaian AISA, ada apa?


Senin, 27 Mei 2019 / 20:18 WIB
Majelis hakim PN Jakpus menunda pengesahan perdamaian AISA, ada apa?


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menunda pengesahan perdamaian atawa homologasi proses restrukturisasi utang (PKPU) PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA). 

Kuasa Hukum Tiga Pilar Andi Simangunsong mengatakan, penundaan tersebut lantaran permasalahan fee pengurus PKPU. "Masih menunggu kesepakatan mengenai fee pengurus," katanya kepada Kontan.co.id, Senin (27/5).

Maka itu, pengesahan perdamaian itu harus ditunda 14 hari hingga 11 Juni 2019. Padahal, seharusnya homologasi ini diketok langsung oleh majelis hakim pada hari ini, Senin (27/5).

Sekadar tahu saja, pengesahan homologasi oleh majelis hakim ini merupakan tahapan terakhir bagi Tiga Pilar dalam merestrukturisasi utangnya di pengadilan lewat PKPU. Jika, perdamaian sudah disahkan majelis berarti masalah piutang Tiga Pilar sudah selesai secara hukum dan perusahaan lolos dari kepailitan.

Sekadar tahu saja, dalam rapat kreditur Rabu (22/5) lalu hampir seluruh kreditur Tiga Pilar menyetujui proposal perdamaian yang diajukan perusahaan. Berdasarkan perhitungan hasil pemungutan suara hari ini, sebanyak 13 kreditur konkuren (tanpa jaminan) yang mewakili tagihan senilai Rp 541 miliar memberikan persetujuan atas proposal perdamaian Tiga Pilar.

Satu kreditur konkuren menolak proposal perdamaian sementara satu kreditur lagi dinyatakan abstain. Sementara sebanyak 14 kreditur separatis juga menerima proposal perdamaian dan satu kreditur separatis menolak perdamaian dan satu kreditur lagi dinyatakan abstain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU

[X]
×