Reporter: Dityasa H Forddanta | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Nasib PT Magnus Capital kini berada di ujung tanduk. Sudah sekian lama suspensi aktivitas perdagangan broker saham ini tak kunjung dibuka otoritas bursa.
Tenggat waktu bagi Magnus menyelesaikan masalah berakhir pada awal 2017, kurang dari dua bulan lagi. "Kalau suspensinya belum dibuka, artinya Magnus belum memenuhi hal yang menjadi dasar suspensi," kata Hamdi Hassyarbaini, Direktur Bursa Efek Indonesia (BEI) kepada KONTAN, Jumat (18/11).
BEI mensuspensi aktivitas perdagangan Magnus sejak 13 Mei 2016. BEI beralasan, suspensi dijatuhkan kepada Magnus karena otoritas tidak dapat meyakini keakuratan dan kecukupan nilai modal kerja bersih disesuaikan (MKBD), pelaksanaan manajemen risiko dan pengendalian internal di tubuh Magnus.
Ini ada kaitannya dengan Larasati, aktor dibalik kasus penipuan investasi FR0035. Dulu, dalam menjalankan aksinya, Larasati meminjam rekening Magnus untuk menampung dana sejumlah nasabah. Namun, transaksinya tidak dicatat ke dalam pembukuan.
Hal ini dinilai menyalahi aturan dan membuat MKBD Magnus tidak akurat. Ini pula yang mendasari otoritas bursa mensuspensi Magnus. "Kami masih dalam proses dan patuh dengan bursa," kata Hendri Budiman, Direktur Magna Capital.
Sumber KONTAN yang mengetahui hal ini menjelaskan, sejatinya pihak Magnus sudah beberapa kali mondar-mandir ke bursa untuk memberikan klarifikasi sekaligus berupaya memenuhi persyaratan yang diminta bursa. Namun, itu belum cukup.
Bursa masih kukuh mensuspensi Magnus. Ia malah bilang, muncul sinyal jika Magnus akan ditutup jika kondisinya terus seperti ini. "Karena suspensi tidak ada pendapatan dari fee transaksi. Kalau terus buka, cost tetap keluar. Kalau ditutup, tidak ada pendapatan yang masuk tapi, kan, tidak terbebani cost," ungkap si sumber.
Pendapatan yang diterima Magnus dari fee transaksi pun tersendat. Berdasarkan laporan keuangan kuartal ketiga, pendapatan Magnus anjlok 76% menjadi Rp 514,46 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News