kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.759.000   14.000   0,80%
  • USD/IDR 16.530   -100,00   -0,61%
  • IDX 6.312   88,27   1,42%
  • KOMPAS100 903   6,88   0,77%
  • LQ45 712   2,66   0,38%
  • ISSI 198   3,50   1,80%
  • IDX30 373   2,21   0,60%
  • IDXHIDIV20 448   3,53   0,79%
  • IDX80 103   0,27   0,27%
  • IDXV30 108   0,52   0,49%
  • IDXQ30 122   0,86   0,71%

MA Kabulkan PK Kedua, ANTM Tak Perlu Serahkan 1,1 Ton Emas ke Crazy Rich, Budi Said


Rabu, 19 Maret 2025 / 16:49 WIB
MA Kabulkan PK Kedua, ANTM Tak Perlu Serahkan 1,1 Ton Emas ke Crazy Rich, Budi Said
ILUSTRASI. Tersangka dugaan tindak pidana korupsi Budi Said berjalan menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Kamis (18/1/2024). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nz.


Sumber: Kompas.com | Editor: Ahmad Febrian

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Akhirnya Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) kedua yang diajukan oleh PT Aneka Tambang (Antam) dalam kasus perdata melawan crazy rich asal Surabaya, Budi Said.

Perkara No. 815 PK/PDT/2024 ini diputus Majelis Hakim yang dipimpin Wakil Ketua MA Suharto, dengan Hakim Agung Syamsul Ma’arif, Hamdi, Lucas Prakoso dan Agus Subroto sebagai anggota pada Selasa (11/3).

"Mengabulkan PK, membatalkan PK Pertama, mengadili kembali, dan menolak gugatan,” bunyi amar putusan yang dilansir dari situs MA, dikutip dari Kompas.com, Rabu (19/3).

Adapun putusan, PK ini membatalkan putusan sebelumnya yang menghukum Antam membayar 1,1 ton emas atau Rp 1,1 triliun kepada Budi Said. 

Baca Juga: Crazy Rich Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara dalam Kasus Jual Beli Emas Antam

Dalam penjelasannya, kuasa hukum Antam, Fernandes Raja Saor, mengatakan keputusan ini menegaskan emiten berkode saham ANTM itu telah menjalankan bisnis sesuai  prinsip good corporate governance (GCG). :Dengan putusan ini, tidak ada lagi kewajiban menyerahkan emas 1.136 kg kepada Budi Said," kata Fernandes.

Di putusan PK sebelumnya, MA sempat memerintahkan Antam membayar 1,1 ton emas atau uang senilai Rp 1,11 triliun kepada Budi Said. Maka atas putusan itulah Antam mengajukan PK Kedua setelah adanya fakta baru dalam kasus korupsi manipulasi pembelian emas yang menjerat Budi Said.

PK ini dilayangkan setelah Budi Said terbukti terlibat rekayasa jual beli emas Antam dalam perkara korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung). Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Budi Said. Putusan ini diperberat menjadi 16 tahun oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.

Putusan MA ini diharapkan menjadi momentum penegakan hukum di sektor pertambangan, sekaligus mengingatkan korporasi untuk selalu mematuhi prinsip tata kelola berkelanjutan. 

Selanjutnya: CEO Finetiks: Ini Strategi Finansial Setelah IHSG Bergejolak

Menarik Dibaca: CEO Finetiks: Ini Strategi Finansial Setelah IHSG Bergejolak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×