kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Lusa, OJK akan terbitkan revisi aturan KPD


Selasa, 12 Juli 2016 / 20:56 WIB
Lusa, OJK akan terbitkan revisi aturan KPD


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera menyelesaikan revisi aturan Kontrak Pengelolaan dana (KPD). Revisi aturan KPD ini ditujukan untuk mengakomodasi dana repatriasi tax amnesty (pengampuan pajak).

Muliaman D Hadad, Ketua Dewan Komisioner OJK mengatakan, revisi atauran KPD tersebut akan keluar dalam dua hari ke depan. 

"Terkait pasar modal mengenai KPD akan disesuaikan," katanya di Jakarta, Selasa (12/7).

Sementara terkait aturan Reksadana Penyertaan Terbatas (RDPT), menurut Muliaman, tidak akan mengalami perubahan karena aturan yang ada saat ini menurutnya sudah final.

Sebelumnya, Dewan Komisioner OJK Bidang Pengawasan Pasar Modal, Nurhaida mengatakan, pihaknya akan merevisi aturan KPD dan RDPT di pasar modal untuk mengakomodasi dana repatriasi. 

Ia bilang, potensi dana repatriasi yang akan masuk sangat besar sehingga diperlukan banyak instrumen yang bisa menampung dana tersebut.

Nurhaida mengatakan, pihaknua akan merevisi aturan minimun pembelian KPD yang saat ini sebesar Rp 10 miliar menjadi Rp 5 miliar. 

Saat ini, aturan terkait KPD tertuang dalam Peraturan Bapepam-LK V.G.6 tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Portofolio Efek untuk Kepentingan Nasabah secara Individual. 

Dengan menurunkan batas minimum tersebut, diharapkan akan semakin banyak pemilik dana yang tertarik masuk ke instrumen KPD.

Sementara aturan RDPT akan direvisi agar dana repatriasi yang masuk ke instrumen ini bisa diinvetasikan ke proyek kelistrikan 35.000 Megawatt yang menjadi program pemerintah. 

Aturan yang ada saat ini, produk RDP tidak boleh ditawarkan kepada lebih dari 50 pihak dan dananya hanya boleh dilakokasikan ke sektor rill yang sudah memiliki perusahaan.

Nurhaida menjelaskan, jumlah pembangkit listrik (IPP) yang akan akan dibangun ke depan akan banyak digunakan untuk mendukung program pemerintah tersebut yang tentunya membutuhkan investasi besar. 

Sementara itu, perusahaan IPP bisa saja masih belum terbentuk lantaran masih dalam proses perizinan.

Nah, OJK akan membuat aturan baru untuk mengakomodir dana repatriasi di RDPT bisa masuk proyek pembangkit listrik yang maish dalam proses perizinan ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×