kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.035   -30,48   -0,43%
  • KOMPAS100 1.051   -4,41   -0,42%
  • LQ45 826   -4,92   -0,59%
  • ISSI 214   -0,89   -0,41%
  • IDX30 424   -0,72   -0,17%
  • IDXHIDIV20 514   0,63   0,12%
  • IDX80 120   -0,63   -0,52%
  • IDXV30 125   1,29   1,04%
  • IDXQ30 142   0,26   0,19%

Lunasi utang, Trikomsel Oke menjual Equity Tower


Selasa, 30 Januari 2018 / 18:25 WIB
Lunasi utang, Trikomsel Oke menjual Equity Tower
ILUSTRASI. Paparan Publik Trikomsel


Reporter: Klaudia Molasiarani | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Trikomsel Oke Tbk telah menjual kepemilikan Equity Tower senilai Rp 15 miliar. Ini bagian dari implementasi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Direktur Independen Trikomsel Oke Mely mengatakan, pada 29 Desember 2017, perseroan sudah melakukan pembayaran utang dagang besar tanpa jaminan dan utang dagang kecil, serta pelunasan utang preferen dan penjualan Equity Tower. Adapun, nilai penjualan tersebut mencapai Rp 15 miliar.

Selanjutnya, pada 10 Januari 2018, perseroan melakukan pembayaran amortisasi utang pokok kepada kreditor tranche A dengan jaminan terkait penjualan Equity Tower. Utang Trance A merupakan utang yang akan dibayar lunas selama 7 tahun sejak tanggal efektif, dengan jaminan 30%

Sebagaimana diketahui, semua kreditur menyetujui agar perseroan melakukan penjualan andil properti Equity Tower segera setelah tanggal homologisasi PKPU, dengan nilai pasar wajar. Hasil bersih yang diterima akan digunakan untuk keperluan operasional dan/atau pembayaran utang sebagaimana disyaratkan sesuai dengan persetujuan dari Chief Restructuring Officer (CRO).

Mely mengklaim, pihaknya sudah melakukan proses restrukturisasi utang sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh PKPU, termasuk utang yang di-write off oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk senilai Rp 1,3 triliun.

"Secara overall memang sesuai ketentuan PKPU. Memang ada part di mana ada perubahan konversi terhadap saham. Ini sesuai ketentuan PKPU," katanya seusai paparan publik di Jakarta, Selasa (30/1).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×