Reporter: Narita Indrastiti | Editor: Avanty Nurdiana
JAKARTA. Pemecahan nilai saham atau stock split sejatinya memiliki dua tujuan utama. Yakni mengembalikan harga ke "trading range" dan meningkatkan likuiditas saham di pasar.
Contohnya, saat stock split PT Astra International Tbk (ASII). Harga ASII saat itu sudah di luar trading range yaitu di Rp 70.000. Akibatnya, tidak banyak investor yang bisa membeli 1 lot ASII. Nah, dengan stock split, harga saham bisa terjangkau bagi investor ritel. Dengan begitu, secara otomatis, likuiditas setelah stock split meningkat.
Selain nilai saham, tidak ada yang berubah pasca stock split. Tapi, riset menunjukkan, investor sering mempersepsikan stock split sebagai sinyal bahwa prospek perusahaan bagus, sehingga harga saham terus menanjak. Dus, setelah stock split, biasanya investor lebih tertarik mengoleksi saham.
Tapi, stock split pun memiliki efek samping jika overlikuiditas. Sebab, harga saham lebih fluktuatif. Atau kalau kinerja tak sesuai harapan, investor bisa kecewa dan harga saham turun.
Secara teoritis, stock split tidak bisa menaikkan harga saham. Tapi, adanya kenaikan minat dari investor bisa memberi harapan kenaikan harga. Apalagi, fundamental perusahaan bagus dan prospektif.
Pendapat saya, emiten-emiten yang harga sahamnya sudah di atas trading range harus melakukan stock split. Jangan lupa, emiten itu juga harus punya prospek yang bagus. Artinya, memiliki potensi kenaikan harga cukup besar.
Karena itu, investor harus tetap memperhatikan fundamental perusahaan. Karena stock split cuma membuat saham lebih likuid. Dan bukan jaminan, stock split lebih aktif diperdagangkan. Jika, kepemilikan publik kecil, stock split tidak mengubah likuiditas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News