Reporter: Narita Indrastiti | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. PT Link Net Tbk (LINK) berikhtiar memperbesar porsi saham beredar yang dimiliki publik alias free float. Emiten milik Grup Lippo ini mengincar free float minimal sebesar 40%. Selain untuk membuat sahamnya lebih likuid, LINK juga mengincar insentif pajak sebesar 5%.
Maklum saja, saat ini saham beredar LINK yang dimiliki publik hanya sebesar 3%. Pada saat Initial Public Offering (IPO) awal Juni lalu, perseroan melepas saham ke publik sebesar 304,26 juta saham atau 10% dari modal disetor dan ditempatkan penuh. Namun, saham yang dilepas itu adalah saham milik induknya, PT First Media Tbk (KBLV).
Pada saat IPO, pemegang saham LINK lainnya, yakni Asia Link Dewa Pte Ltd (ALD) menambah kepemilikannya sebesar 15,06% menjadi 49% dari sebelumnya 33,94% melalui crossing saham di pasar negosiasi. Aksi itu membuat porsi saham publik tergerus.
Ali Chendra, Presiden Komisaris LINK mengatakan, karena free float yang kecil itu saham LINK yang diperdagangkan di bursa menjadi tak likuid. LINK pun akan melakukan private placement maksimal sebesar 60% saham. Saham yang akan dilepas adalah saham KBLV, ALD, dan pemegang saham LINK lainnya. Namun, sampai saat ini, KBLV belum mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Kami incar minimal free float 40% supaya dapat keringanan pajak," ujarnya usai Rapat Umum Pemegang saham Luar Biasa (RUPSLB) LINK di Jakarta, (8/10). Informasi saja, kebijakan diskon pajak untuk emiten ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2007. Dalam beleid itu, pemerintah memberikan insentif berupa pemotongan tarif pajak penghasilan sebesar 5% yang memiliki saham publik minimal 40%.
Meski KBLV akan melepas saham LINK dalam jumlah besar, Ali memastikan kalau LINK akan tetap berada di bawah kendali KBLV. Di sisi lain, KBLV tak akan lagi mengkonsolidasikan kinerja LINK dalam laporan keuangannya. "KBLV tetap jadi pengendali kami. Jadi tidak ada perubahan pengendalian," tambahnya.
Jika sudah mendapat persetujuan OJK, Perseroan akan menjual saham LINK ke beberapa investor institusi dan investor internasional di 16 negara, termasuk Indonesia, Malaysia, Australia, Dubai, dan Eropa.
Di waktu yang sama, RUPSLB LINK menyetujui rencana perubahan status menjadi Perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri dari sebelumnya Perusahaan Penanaman Modal Asing. Dari perubahan status ini, LINK juga berharap bisa mendapat diskon pajak yang lebih besar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News