Reporter: Elisabet Lisa Listiani Putri | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Lima emiten berjanji untuk memenuhi aturan minimum saham beredar di publik alias free float sebesar 7,5% yang dikeluarkan Bursa Efek Indonesia (BEI). Rencananya, kelima perusahaan ini mewujudkan ikrarnya tersebut di kuartal III 2017.
Mereka adalah PT Chandra Asri Petrochemical Tbk (TPIA), PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA), PT Golden Energy Mines Tbk (GEMS), PT Sinar Mas Agro Resources & Technology Tbk (SMAR), dan PT Keramika Indonesia Assosiasi Tbk (KIAS).
TPIA, GEMS, SMAR, dan KIAS berniat memenuhi aturan free float pada Juli mendatang. Sementara BNGA baru akan melakukannya sebulan kemudian, di Agustus.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI Samsul Hidayat menjelaskan, untuk merealisasikan aturan free float ini, emiten bisa melakukannya dengan beberapa skema, mulai dari private placement hingga rights issue.
Sebelumnya, Sekretaris Perusahaan GEMS Sudin Sudirman mengatakan, untuk memenuhi aturan free float, pihaknya akan melepas saham ke publik minimal 4,5%. Sebab, saat ini jumlah saham publik GEMS baru sekitar 3%. Perusahaan pertambangan ini bakal menggunakan laporan keuangan audit tahun 2016 untuk memuluskan aksi korporasinya tersebut.
Sekadar informasi, sebenarnya ada 13 perusahaan yang belum melaksanakan aturan otoritas bursa ini. Dari ke 13 emiten itu, sudah ada yang terkena sanksi dari BEI berupa denda serta suspensi. "Nah, dari beberapa emiten ini, kan, ada yang malah mengajukan untuk go private juga, jadi kami sudah suspend" ungkap Samsul, Jumat (24/2).
Perusahaan yang memilih untuk go private alias delisting dari lantai bursa adalah PT Sorini Agro Asia Corporindo Tbk. Emiten produsen sorbitol dengan kode saham SOBI ini hanya mencatatkan free float sebesar 2%, jauh di bawah batas yang ditetapkan BEI sebanyak 7,5%.
Sebetulnya, Analis Binaartha Parama Sekuritas Reza Priyambada bilang, free float di atas 7,5% memberikan keuntungan bagi emiten. Soalnya, dengan free float yang semakin besar, maka likuiditas yang dimiliki emiten itu pun kian menggemuk.
Kepatuhan emiten menjalankan aturan tersebut memang sangat tergantung dari visi dan misi perusahaan terkait yang berhubungan dengan pemenuhan likuiditas. Meski demikian, Reza memberi catatan, untuk mencapai likuiditas yang besar, emiten juga harus memberi pencetus atawa trigger. Misalnya, update kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh mereka.
Jika emiten bisa memenuhi aturan free float, Reza menambahkan, ini akan meningkatkan likuiditas di pasar sehingga kapitalisasi meningkat dan performa Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menjadi semakin baik. Ujungnya adalah, bakal berpengaruh pada citra bursa Indonesia yang semakin bagus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News