kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Lagi, Tiphone (TELE) menunda pembayaran bunga obligasi perusahaan


Selasa, 14 Juli 2020 / 21:09 WIB
Lagi, Tiphone (TELE) menunda pembayaran bunga obligasi perusahaan
ILUSTRASI. Gerai ponsel?Telesindo Shop dari PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk (TELE).


Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk (TELE) kembali menunda pembayaran bunga ke-15 atas Obligasi Berkelanjutan I Tiphone Tahap II Tahun 2016 Seri C. 

Dalam pengumuman tertanggal 13 Juli 2020, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menyebut bahwa PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk (TELE)  gagal membayar kewajiban bunga kepada pemegang obligasi. 

"Pembayaran kewajiban bunga kepada pemegang obligasi melalui pemegang yang seharusnya dilaksanakan pada tanggal 14 Juli 2020 ditunda," tulis  pengumuman KSEI yang diteken Direktur KSEI Syafruddin, Senin 13 Juli.  

Yang pasti, Bursa Efek Indonesia (BEI) telah memperpanjang penghentian sementara perdagangan saham TELE di seluruh pasar sejak 14 Juli 2020,  atas dasar penundaan pembayaran bunga obligasi ke 15  tersebut. 

Melihat rekam jejaknya,  BEI menghentikan sementara perdaganganalias suspensi atas saham TELE sejak 10 Juni 2020, seiring  penundaan pembayaran kupon dan pokok sejumlah obligasi TELE. 

Sesuai  pengumuman KSEI tertanggal, 19 Juni 2020,  Tiphone juga telah mengumumkan penundaan pembayaran bunga dan pokok obligasi pada 22 Juni 2020, yaitu Obligasi Berkelanjutan I Tiphone Tahap III Tahun 2017 Seri B senilai Rp 231 miliar. 

Bahkan dalam perkembangannya, sejak 3 Juli 2020, Tiphone (TELE) bersama empat anak usahanya masuk PKPU (penundaan kewajiban pembayaran utang) sementara selama 42 hari. Ini sesuai dengan permohonan PKPU dengan nomor register 147/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst pada 15 Juni 2020.  

Keempat anak usaha Tiphone (TELE) tersebut adalah PT Telesindo Shop, PT Simpatindo Multi Media, PT Poin Multi Media Nusantara, dan PT Perdana Mulia Makmur.

Majelis Hakim dalam putusannya juga telah menunjuk Makmur, Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sebagai Hakim Pengawas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×