kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.407.000   24.000   1,01%
  • USD/IDR 16.589   -19,00   -0,11%
  • IDX 8.105   53,70   0,67%
  • KOMPAS100 1.118   12,48   1,13%
  • LQ45 778   5,90   0,76%
  • ISSI 292   2,60   0,90%
  • IDX30 406   1,96   0,48%
  • IDXHIDIV20 454   0,50   0,11%
  • IDX80 123   1,16   0,95%
  • IDXV30 131   0,98   0,76%
  • IDXQ30 128   0,32   0,25%

LafargeHolcim berniat melepas unit usahanya di Indonesia


Jumat, 06 Juli 2018 / 18:00 WIB
LafargeHolcim berniat melepas unit usahanya di Indonesia
ILUSTRASI. LafargeHolcim


Reporter: Dityasa H Forddanta | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. LafargeHolcim Ltd berencana mendivestasi portofolio bisnisnya di Indonesia. Ini merupakan kelanjutan atas rencana perampingan usaha salah satu produsen semen terbesar di dunia tersebut.

Mengutip Bloomberg, Jumat (6/7), sumber yang mengetahui rencana ini mengungkapkan jika perusahaan tengah bekerjasama dengan Citigroup Inc untuk mencari pembeli potensial. Targetnya, mereka yang merupakan perusahaan bangunan Asia, taipan lokal atau bahkan private equity.

"Masih tahap awal dan nilai transaksinya masih dalam pembicaraan," ujar sumber yang tak mau disebutkan namanya itu.

Yang terang, divestasi ini merupakan program dari Chief Executive Officer (CEO) LafargeHolcim yang baru, Jan Jenisch. Jan yang terpilih pada Maret lalu mengumumkan rencana setidaknya melepas sejumlah asetnya dengan total nilai US$ 2 miliar tahun depan. 

Divestasi itu merupakan salah satu strategi daur ulang bisnis lima tahunan demi menambah penjualan dan cashflow.

Meski demikian, belum ada keputusan akhir yang dibuat untuk sementara ini. LafargeHolcim masih bisa menolak tawaran yang masuk.

LafargeHolcim merupakan perusahaan asal Swiss yang memegang kendali penuh atas PT Holcim Indonesia Tbk (SMCB). LafargeHolcim menguasai 80,64% atau setara 6,18 miliar saham SMCB melalui anak usahanya, Holderfin B.V.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Berita Terkait



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×