Reporter: Yuliana Hema | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong sinergi industri perbankan dengan pasar modal melalui pembaruan kerja sama Bank Administrator Rekening Dana Nasabah (Bank Administrator RDN) dan Bank Pembayaran bersama Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi mengatakan kerja sama KSEI dan 23 Bank Administrator RDN dan Bank Pembayaran akan saling menguntungkan secara bisnis.
“Selain itu, kerja sama ini juga menunjukkan menunjukkan sinergi yang kuat antara industri pasar modal dengan industri perbankan dalam mendukung pengembangan dan pendalaman pasar,” kata dia, Jumat (19/7).
Inarno menambahkan pertumbuhan jumlah investor di pasar modal juga didukung oleh seluruh pemangku kepentingan, termasuk para Bank Administrator RDN dan Bank Pembayaran.
Baca Juga: KSEI Tunjuk 23 Bank Menjadi Administrasi RDN dan Pembayaran
KSEI mencatatkan total investor di pasar modal Indonesia telah mencapai 13,07 juta Single Investor Identification (SID) per Juni 2024 dengan rata-rata penyelesaian transaksi harian sebesar Rp 12,3 triliun.
Adapun investor individu lokal mendominasi sebesar 99% dari total investor. Sejak 2020, rata-rata pertumbuhan investor mencapai 38,7% setiap tahunnya.
“Lewat kerja sama ini, peran sebagai Bank Administrasi RDN dan Bank Pembayaran akan memberikan dampak positif bagi bank itu sendiri,” ucap Inarno.
Pertama, membuka peluang bank untuk meningkatkan jumlah nasabah dan yang kedua, bank berpeluang meningkatkan rekening tabungan dari pembukaan RDN.
Asal tahu saja, kerja sama KSEI dengan Bank Pembayaran dimulai pertama kali pada 2000 dengan tiga bank untuk mendukung penerapan scripless trading.
Baca Juga: Kinerja Reksadana Diproyeksi Menguat di Semester II-2024, Cermati Sentimennya
Ini berkaitan dengan dengan persyaratan penempatan posisi dana pada rekening khusus di bank, sesuai Peraturan Bapepam No. III.C.6 tentang Prosedur Operasi dan Pengendalian Interen Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
Sementara itu, fungsi Bank Administrator RDN dimulai dengan 4 Bank di tahun 2012 berdasarkan kewajiban Peraturan OJK No.V.D.3 pada tanggal 28 Desember 2010, yang mewajibkan penggunaan SID bagi investor pasar modal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News