kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Krakatau Steel (KRAS) segera menerbitkan obligasi wajib konversi untuk SMI


Selasa, 29 Desember 2020 / 07:51 WIB
Krakatau Steel (KRAS) segera menerbitkan obligasi wajib konversi untuk SMI
ILUSTRASI.


Reporter: Muhammad Julian | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS) menandatangani Perjanjian Penerbitan Obligasi Wajib Konversi (OWK) dengan PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) yang bertindak sebagai pelaksana investasi. Bertempat di Kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Republik Indonesia, penandatanganan dilakukan dilakukan oleh Direktur Utama KRAS, Silmy Karim dan Direktur Operasional dan Keuangan SMI, Darwin Trisna Djajawinata. 

Mengacu kepada perjanjian yang ditandatangani, KRAS bakal menerbitkan OWK senilai Rp 3 triliun dengan masa jatuh tempo atau tenor selama 7 tahun. OWK tersebut akan dikonversi dengan saham baru melalui mekanisme Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) alias private placement.

Penerbitan OWK ini dilakukan dalam rangka memperbaiki keuangan perusahaan serta merealisasikan dukungan pendanaan oleh pemerintah untuk pelaksanaan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sesuai amanat Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 118/PMK.06/2020 tentang Investasi Pemerintah dalam Rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). 

Silmy mengatakan, dukungan dana dari pemerintah akan memberikan fleksibilitas bagi KRAS untuk membantu konsumen industri hilir dan industri pengguna melalui perpanjangan siklus pembayaran untuk pembelian bahan baku.

Baca Juga: Anak usaha Krakatau Steel selesaikan pengiriman pipa ke HMAS Coonawara US$ 3,8 juta

“Dengan adanya dukungan ini, kami berharap operasional industri hilir dan industri pengguna dapat terpulihkan seperti sedia kala. Hal ini juga bertujuan untuk menjaga  pasar dalam negeri, karena jika pasar yang sebelumnya dipenuhi oleh produk Krakatau Steel tidak dapat dipasok, maka akan berpeluang dimasuki oleh produk impor,” kata Silmy dalam keterangan tertulis.

Silmy menjelaskan, dampak pandemi Covid-19 telah membuat kegiatan operasional dan produksi industri baja hulu, baja hilir dan industri pengguna mengalami penurunan sebesar 30%-50% akibat rendahnya permintaan dan kemampuan modal kerja yang terbatas.

“Pada kuartal I 2020 permintaan terhadap berbagai macam produk baja seperti HRC, CRC, wire rod, baja lapis seng, dan baja lapis aluminium seng mengalami penurunan dengan kisaran sebesar 10-50%. Akibat penurunan permintaan dan banyak operasional ini banyak operasional industri baja terpukul dan kesulitan cashflow,” kata Silmy.

Baca Juga: Garuda Indonesia resmi terbitkan obligasi Rp 8,5 triliun

Kondisi yang demikian dikhawatirkan berdampak pada penutupan lini produksi oleh produsen hilir dan produsen pengguna apabila berlangsung secara berkepanjangan karena rendahnya utilisasi produksi. 

Kondisi ini juga dikhawatirkan dapat mendorong pemutusan hubungan kerja (PHK) serta masuknya produk impor. Padahal, selama ini industri logam dasar merupakan rumah bagi sekitar 827,5 ribu tenaga kerja di Indonesia. Jumlah tersebut mengalami rata-rata peningkatan kurang lebih 3% setiap tahunnya.

Makanya, strategi pemberian relaksasi oleh KRAS kepada industri hilir dan pengguna dirasa menjadi perlu, sebab posisi KRAS sebagai penyedia produk baja hulu menjadikan industri hilir dan pengguna banyak bergantung pada operasional KRAS. Langkah ini diharapkan mampu menggerakkan kembali perekonomian nasional.

Baca Juga: Rugi bersih Krakatau Steel (KRAS) membaik hingga kuartal III-2020

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×