kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

KPK mengincar kepala daerah pemberi suap Akil


Selasa, 01 Juli 2014 / 07:49 WIB
KPK mengincar kepala daerah pemberi suap Akil
ILUSTRASI. Manfaat daun bidara untuk kesehatan tubuh.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menjatuhkan pidana penjara seumur hidup terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, mengaku lembaganya akan memastikan putusan tersebut agar dikuatkan di tingkat mahkamah Agung (MA).

"KPK akan memastikan bahwa semua putusan yang sudah diputus di Pengadilan Negeri dikuatkan di tingkat MA," kata Bambang kepada wartawan melalui pesan singkat, Senin (30/6).

Lebih lanjut menurut Bambang, KPK juga akan mempelajari hasil persidangan sebagai bahan dasar untuk menentukan langkah bagi para pemberi suap. Lebih jauh kata Bambang, KPK akan berkonsentrasi pada kasus dinasti Banten.

"KPK juga masih akan berkonsentrasi penuh dalam kasus Dinasti Banten," tambah Bambang.
 
Sementara itu, Wakil Ketua KPK lainnya, Busyro Muqoddas vonis majelis hakim Akil merupakan pesan moral bagi para penegak hukum lainnya. Putusan tersebut, lanjut Busyro merupakan refleksi rasa keadilan hukum.

"Putusan ini merefleksikan rasa keadilan hukum dari majelis hakim sekaligus penghormatan majelis hakim terhadap penguatan dan pemuliaan demokrasi yang selama ini telah dirobek-robek sebagian (oleh) proses politik," kata Busyro di Gedung KPK, Jakarta, Senin (30/6) malam.

Menurut Busyro, apa yang telah diputuskan majelis hakim perlu hormati secara bersama. Putusan itu harapannya sesuai dengan apa yang telah dituntutkan.

"Berarti apa yang disampaikan jaksa menurut hakim itu firmed, sehingga sesuai tuntutan," tambah Busyro.

Majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis penjara seumur hidup untuk Akil Mochtar. Akil divonis terbuti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengurusan 15 sengketa pilkada yang bergulir di MK. Akil pun terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang baik selama dirinya menjadi Ketua MK maupun menjadi anggota DPR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×