Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Selain PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) pun menggandeng Korea Securities Depository (KSD) melakukan pengembangan. Khususnya dalam transksi PME. Saat ini, transksi PME hanya dilakukan untuk memfasilitasi potensi terjadi gagal serah dalam suatu transaksi.
Nah, ke depan, KPEI ingin PME bisa dilakukan oleh investor yang ingin megambil posisi. "Kalau ada pihak ingin mengambil posisi long atau short, dia bisa memanfaatkan PME," kata Hasan Fawzi, Direktur KPEI.
Selain akan menambah likuiditas transaksi di pasar, pemilik efek menganggur akan mendapatkan nilai tambah. Pasalnya, ia akan memperoleh fee dari hasil meminjamkan efek tersebut. Hal ini juga akan diatur lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News