Sumber: KONTAN | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Dalam beberapa tahun ke depan, pundi-pundi PT Medco Energi International Tbk (MEDC) tampaknya bakal semakin gemuk. Salah satu pengisinya adalah hasil pengelolaan beberapa blok minyak dan gas (migas) milik pemerintah. Maklum, pemerintah berencana memperpanjang beberapa kontrak pengelolaan yang akan jatuh tempo dalam waktu dekat.
Kepala Badan Pelaksana Hulu Minyak dan Gas (BP Migas) R. Priyono bilang, pemerintah, melalui menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, sudah menyetujui perpanjangan kontrak dengan MEDC untuk pengelolaan tiga blok, yakni Blok A, Blok South Sumatera Extension (SSE) dan Blok Bawean. “Ketiga blok itu akan diperpanjang,” ujarnya, Kamis (16/9).
Namun, Priyono belum bisa membeberkan tempo pengelolaan dan hal detail lain yang disepakati dalam kontrak baru itu. Pasalnya, hingga saat ini pemerintah belum membahas model dan isi dalam kontrak baru tersebut.
Kontrak pengelolaan Blok A, yang berlokasi di Nangroe Aceh Darussalam, akan berakhir 1 September 2011. Terakhir kali, pemerintah memperpanjang kontrak ini pada 1991 dan berlaku selama 20 tahun. Medco EP Indonesia, anak usaha MEDC, menggenggam kontrak sejak 1961.
Sementara kontrak Blok SSE, yang juga dipegang Medco EP Indonesia, akan berakhir 28 November 2013. Kontrak ini, pada 28 November 1993, juga diperpanjang selama 20 tahun.
Kontrak Blok Bawean di Jawa Timur bakal berakhir di 12 Februari 2011. MEDC, melalui anak usahanya, Medco Bawean (Holdings) Pte. Ltd., mulai terlibat pengelolaan Blok Bawean pada 4 Mei 2007. Yakni, setelah membeli 49,99% saham Camar Bawean Petroleum Ltd. senilai US$ 22 juta dari HCM Investment Services Ltd.
Hubungan Investor MEDC Nusky Suyono mengatakan, dia belum menerima kabar resmi dari pemerintah. "Mungkin minggu depan baru ada rapat tentang ini karena minggu ini ada yang masih cuti," ujarnya.
Kata Nusky, MEDC memang telah lama mengajukan proposal perpanjangan kontrak pengelolaan. Khusus Blok Bawean, MEDC langsung mengajukan proposal setelah membeli saham dari HCM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News