Sumber: KONTAN |
JAKARTA. Konsultan hukum para emiten di pasar modal akan menjadi mata-mata bagi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Salah satu pasal dalam Rancangan Undang-Undang Pasar Modal yang baru mewajibkan para konsultan hukum untuk melaporkan setiap temuan indikasi pelanggaran ketika menjadi penasehat hukum aksi korporasi emiten.
Robinson Simbolon, Kepala Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum Bapepam-LK menyatakan, ketentuan ini merupakan bagian dari pengawasan dan penegakan peraturan pasar modal. Pasal ini juga berfungsi untuk menggugurkan soal kode etik kerahasiaan klien. Maklum, ada konsultan hukum yang memanfaatkan kode etik itu untuk melindungi kejahatan para kliennya. "Aturan ini untuk menerobos kode etik itu," tandas Robinson, kemarin (20/8).
Bagi konsultan hukum yang tidak menjalankannya, akan ada sanksi bagi mereka. Saat ini Bapepam-LK masih merumuskan setiap sanksi bagi para pelanggarnya. Namun, Robinson menyatakan, konsultan hukum para emiten bisa terkena hukuman penjara jika ketahuan menyembunyikan kesalahan kliennya alias tidak melaporkan pelanggaran tersebut kepada Bapepam-LK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News