kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Kerugian Garuda Indonesia kian membengkak


Kamis, 13 November 2014 / 11:15 WIB
Kerugian Garuda Indonesia kian membengkak
ILUSTRASI. Promo Pizza Hut Delivery (PHD) Payday edisi 29-31 Mei 2023


Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kerugian maskapai penerbangan nasional PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) membengkak. Berdasarkan laporan keuangan resmi, emiten pelat merah ini mencatatkan rugi bersih senilai US$ 219,54 juta per akhir September 2014.

Jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu, nilai kerugian ini naik lebih dari 14 kalilipat. Rugi bersih GIAA per akhir September 2013 sekitar US$ 15,01 juta.

Kenaikan pendapatan yang ditorehkan perseroan tidak mampu mengompensasi meningkatnya beban yang harus ditanggung. Perusahaan burung besi ini membukukan pendapatan di kuartal III-2014 sebesar US$ 2,81 miliar, naik dari US$ 2,68 miliar.

Kenaikan bersumber pada meningkatnya pendapatan penerbangan berjadwal dari US$ 2,35 miliar menjadi US$ 2,47 miliar. Kemudian, penerbangan tak berjadwal yang melonjak dari US$ 89,99 juta menjadi US$ 107,12 juta.

Adapun, pendapatan lainnya merosot dari US$ 241,68 juta menjadi US$ 220,38 juta. Beberapa biaya yang menjadi beban perseroan antara lain
Beban usaha yang memmbengkak 13,38% menjadi US$ 3,05 miliar.

Lalu, beban keuangan yang naik dari US$ 44,3 juta menjadi US$ 57,83 juta. Ada juga beban lain-lain yang terbang hampir lima kalilipat menjadi US$ 8,59 juta. Tidak hanya itu, Garuda Indonesia juga harus menanggung rugi akibat hedging senilai US$ 101.281.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×