kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.354.000   33.000   1,42%
  • USD/IDR 16.665   -20,00   -0,12%
  • IDX 8.272   -2,63   -0,03%
  • KOMPAS100 1.147   -2,68   -0,23%
  • LQ45 828   0,00   0,00%
  • ISSI 290   -1,26   -0,43%
  • IDX30 434   0,97   0,22%
  • IDXHIDIV20 499   3,67   0,74%
  • IDX80 127   -0,55   -0,43%
  • IDXV30 136   -0,78   -0,57%
  • IDXQ30 138   0,41   0,30%

Kerugian Garuda Indonesia kian membengkak


Kamis, 13 November 2014 / 11:15 WIB
Kerugian Garuda Indonesia kian membengkak
ILUSTRASI. Promo Pizza Hut Delivery (PHD) Payday edisi 29-31 Mei 2023


Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kerugian maskapai penerbangan nasional PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) membengkak. Berdasarkan laporan keuangan resmi, emiten pelat merah ini mencatatkan rugi bersih senilai US$ 219,54 juta per akhir September 2014.

Jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu, nilai kerugian ini naik lebih dari 14 kalilipat. Rugi bersih GIAA per akhir September 2013 sekitar US$ 15,01 juta.

Kenaikan pendapatan yang ditorehkan perseroan tidak mampu mengompensasi meningkatnya beban yang harus ditanggung. Perusahaan burung besi ini membukukan pendapatan di kuartal III-2014 sebesar US$ 2,81 miliar, naik dari US$ 2,68 miliar.

Kenaikan bersumber pada meningkatnya pendapatan penerbangan berjadwal dari US$ 2,35 miliar menjadi US$ 2,47 miliar. Kemudian, penerbangan tak berjadwal yang melonjak dari US$ 89,99 juta menjadi US$ 107,12 juta.

Adapun, pendapatan lainnya merosot dari US$ 241,68 juta menjadi US$ 220,38 juta. Beberapa biaya yang menjadi beban perseroan antara lain
Beban usaha yang memmbengkak 13,38% menjadi US$ 3,05 miliar.

Lalu, beban keuangan yang naik dari US$ 44,3 juta menjadi US$ 57,83 juta. Ada juga beban lain-lain yang terbang hampir lima kalilipat menjadi US$ 8,59 juta. Tidak hanya itu, Garuda Indonesia juga harus menanggung rugi akibat hedging senilai US$ 101.281.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×