Reporter: Andy Dwijayanto | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Perdagangan saham PT Trikomsel Oke Tbk (TRIO) dihentikan sementara atau supensi oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).
Ini untuk menghindari perdagangan yang tidak wajar atas saham TRIO pasca mendapat status penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) oleh pengadilan.
"BEI memutuskan melakukan penghentian sementara perdagangan efek perseroan di seluruh Pasar, mulai sesi I perdagangan efek hari Rabu tangal 6 Januari 2016, hingga pengumuman lebih lanjut," ujar Kristian S. Manullang, Kepala Penilaian Perusahaan 2, BEI dan Eko Siswanto, Kaops Perdagangan BEI dalam keterbukaan, Selasa (5/1).
Keputusan itu merujuk pada Surat TRIO no. 110/CST-TRIO/2015 tanggal 28 Desember 2015 perihal Keterbukaan Informasi PKPU PT Trikomsel Oke Tbk.
Serta merujuk pada Surat perseroan No. 001/CST-TRIO/2016 tanggal 4 Januari 2016 perihal Penyampaian Penjelasan Terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
"BEI meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perusahaan tercatat," lanjutnya.
Sebelumnya, pada tanggal 4 Januari 2016, TRIO telah berstatus PKPU.
Hal ini diputuskan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang mengabulkan permohonan PKPU oleh PT Gapura Artha Semesta (GAS) sesuai dengan UU No. 37 tahun 2004 mengenai Kepailitan dan PKPU.
Per Desember 2015 lalu, TRIO memiliki utang mencapai Rp 1,53 miliar, yang merupakan keseluruhan dari total utang pokok, denda dan penalti.
Selain memiliki utang kepada GAS, TRIO juga memiliki utang kepada BNI, Bank Danamon dan BCA.
Dengan putusan tersebut, TRIO harus membuat proposal perdamaian yang menarik kepada seluruh krediturnya dalam kurun waktu 45 hari.
Bila perdamaian tidak terwujud maka TRIO akan berstatus pailit dan aset-aset perusahaan akan dilelang untuk membayar utang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News