Reporter: Yuliana Hema | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru, yakni POJK Nomor 8/POJK.04/2022 tentang Pelaporan Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek.
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik, Anto Prabowo menuturkan aturan ini diterbitkan untuk memperkuat pengawasan di sektor jasa keuangan yang memerlukan informasi kondisi keuangan dan kegiatan usaha yang lengkap, akurat, terkini, utuh dan dapat diperbandingkan.
Selain itu, juga untuk menyelaraskan ketentuan terkait pelaporan perusahaan efek yang saat ini masih tersebar dalam beberapa peraturan yang terpisah dan dengan frekuensi yang berbeda-beda.
“POJK ini mengatur kewajiban pelaporan perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek (PEE) dan Perantara Pedagang Efek (PPE). PEE dan SP 30/DHMS/VI/2022,” jelas Anto dalam keterangan resminya, Jumat (17/6).
Adapun, PPE yang memenuhi kriteria dalam proses pemeriksaan tapi sudah tidak memiliki pengurus dan kantor dan atau dalam tahap pemberesan aset nasabah atau pencabutan izin dikecualikan dalam kewajiban penyampaian laporan.
Laporan yang wajib disampaikan oleh PEE dan PPE yang diatur dalam POJK ini meliputi laporan berkala dan laporan insidental kepada OJK. Lebih lanjut, POJK juga mengatur tentang pihak pelapor, tata cara pelaporan, penundaan dan pengecualian pelaporan, serta batas waktu penyampaian masing-masing laporan.
Dengan ditetapkannya aturan ini, Peraturan Nomor X.E.1 lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor KEP-460/BL/2008 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Berkala Oleh Perusahaan Efek telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Sementara, POJK ini mulai berlaku pada tanggal peraturan ini diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada 19 Mei 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News