Reporter: Nur Qolbi | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Indosat Tbk (ISAT) menyatakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memulai proses eksekusi denda senilai Rp 1,35 triliun terhadap anak usaha Indosat, yakni PT Indosat Mega Media (IM2). Pada 5 Agustus 2021, IM2 menandatangani berita acara serah terima aset di hadapan Kejaksaan Agung.
"Lalu, pada tanggal 16 November 2021, Kejagung telah memulai proses eksekusi dengan memasang tanda sita pada aset substantif IM2 berupa tanah, bangunan, dan mobil IM2 terkait pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung 2014," kata Sekretaris Perusahaan Indosat Billy Nikolas Simanjuntak dalam keterbukaan informasi, Kamis (18/11).
Billy menyampaikan, mengingat kondisi keuangan IM2, maka IM2 akan ditempatkan pada posisi yang kemungkinan harus diambil alih oleh negara. Nantinya, likuidasi akan mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku serta tata kelola IM2 dan Indosat.
Baca Juga: Merger ISAT dan Tri Indonesia dinilai akan memberikan dampak maksimal pada 2024–2026
Sebagai pengingat, denda Rp 1,35 triliun tersebut sudah berkekuatan hukum tetap dan tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung No. 787K/PID.SUS/2014 tanggal 10 Juli 2014. Denda tersebut merupakan uang pengganti untuk menutup kerugian negara akibat kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan jaringan frekuensi radio 2,1 GHz oleh IM2 dan Indosat.
Saat ini, Indosat memiliki 99,85% saham IM2 dan laporan keuangan IM2 terkonsolidasi dengan laporan keuangan perusahaan. Meskipun begitu, manajemen Indosat menyatakan, sejauh ini, tidak ada dampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, kelangsungan usaha perusahaan.
Baca Juga: Pasca merger, Indosat (ISAT)-Tri akan dukung transformasi digital Indonesia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News