Reporter: Nur Qolbi | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemblokiran sejumlah rekening efek demi penyidikan kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya masih berlangsung. Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI) juga masih membuka layanan pengaduan keberatan bagi nasabah sekuritas yang merasa tidak terlibat dalam kasus ini, tetapi rekeningnya diblokir.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspen) Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, pada Kamis, 20 Februari 2020, Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI memeriksa 19 orang pemilik single investor identification (SID). Mereka mengajukan pernyataan keberatan yang disertai dengan bukti dan dokumen pendukung. Nama-nama 19 SID tersebut adalah sebagai berikut:
- M. Andi Arslan Djunai;
- Herick Erman;
- Mediarto Prawiro;
- Mursid Mudiantoro;
- Leonard Hartana;
- Vinisha Dixon Mohinani;
- Adi Suprianta;
- Raymond Aguswiryawan;
- Tri Wahyu Handayani;
- Andreas Eka Putra;
- Edmond Setiadarma;
- Alex Widi Kristiono;
- Ferry Ricardo;
- Navin Kumar C. Dodani;
- Bernard Saleh;
- William Honoris;
- Stephen Raja Ratnam;
- Agus Hartono;
- Jeffry Wikarsa.
Pada Rabu, 19 Februari 2019, Tim Jaksa Penyidik juga telah memeriksa sembilan orang pemilik SID. Berikut adalah nama-nama SID tersebut.
- Ryan Haris;
- Eddy Kosasih;
- Santi Paramita;
- Tien;
- Dicky Tjokrosaputro (keberatan penyitaan Apartemen South Hill);
- Retno Sianny Dewi (keberatan penyitaan Apartemen South Hill);
- Yufi Yudiawan;
- Yongky Wijaya;
- Sukanto;
Kejaksaan Agung akan menerima pernyataan keberatan dari para pemilik rekening yang diblokir ini hingga Jumat, 21 Februari 2020. Setelah itu, Kejaksaan Agung akan memulai proses klarifikasi dan verifikasi kepemilikan SID tersebut. "Jika memang tidak ada kaitannya dengan perkara Asuransi Jiwasraya, maka akan dibuka blokirnya," kata Kasubit Media Massa dan Kehumasan Kejaksaan Agung Isnaeni saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (20/2).
Isnaeni berharap, pekan depan, sudah bisa ada kejelasan terkait status rekening-rekening tersebut. Ini seusai dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berharap Kejaksaan Agung dapat memutuskan status rekening efek tersebut paling lambat akhir Februari 2020. "Akan tetapi, tentunya tidak sekaligus dan harus bertahap sesuai siapa duluan yang sudah selesai verifikasi dan klarifikasi," ungkap Isnaeni.
Sebelumnya, dalam pertemuan yang digelar OJK pada Selasa, 18 Februari 2020 di Gedung Wisma Mulia 2, Jakarta Selatan, nasabah yang merasa rekeningnya diblokir juga bisa menyampaikan keberatannya secara langsung. Akan tetapi, kesempatan ini diutamakan bagi nasabah yang berasal dari luar kota.
Dalam pertemuan tersebut, hadir pihak Kejaksaan Agung, Kepala Eksekutif Pasar Modal OJK Hoesen, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi, perwakilan Bursa Efek Indonesia (BEI), perwakilan Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), dan para Anggota Bursa yang rekening efek nasabahnya diblokir beserta dengan nasabahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News