Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) membuka gembok suspensi saham PT Tri Banyan Tirta Tbk (ALTO).
Pembukaan penghentian perdagangan dilakukan setelah manajemen ALTO memberikan informasi rinci mengenai surat utang atas nama perseroan yang tida dilaporkan.
"Pencabutan penghentian sementara perdagangan efek ALTO di seluruh pasar terhitung sejak sesi I perdagangan Selasa, 8 Juli 2014," ujar Umi Kulsum, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Group 2.
ALTO merupakan salah satu emiten yang ketahuan menerbitkan surat utang jangka pendek namun tidak melaporkannya. Belakangan diketahui, penerbitnya bukanlah ALTO, melainkan induk usaha, PT Wahana Bersama Nusantara.
Ketika BEI menanyakan hal ini, manajemen ALTO beralasan, surat utang itu bukan milik ALTO, sehingga tidak dicatatkan dalam laporan keungan perseroan. Tri Banyan pun tidak menerima secara langsung dana hasil penerbitan.
Namun, BEI memerintahkan agar manajemen mencatatkan transaksi tersebut dalam laporan keuangan. Perseron dan Wahana berjanji akan menyelesaikan pembayaran PN paling lambat Desember 2014. Perseroan pun membuat revisi atas laporan keuangan Juni dan September 2013 terkait hal itu.
Adanya kasus ini memaksa BEI melakukan suspensi saham perseroan sejak 2 Mei 2014.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News