kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.966.000   6.000   0,31%
  • USD/IDR 16.765   92,00   0,55%
  • IDX 6.749   26,11   0,39%
  • KOMPAS100 973   5,13   0,53%
  • LQ45 757   3,47   0,46%
  • ISSI 214   1,25   0,59%
  • IDX30 393   1,62   0,42%
  • IDXHIDIV20 470   -0,32   -0,07%
  • IDX80 110   0,74   0,67%
  • IDXV30 115   -0,27   -0,24%
  • IDXQ30 129   0,23   0,18%

Kasus BJB Jadi Sorotan, OJK Perketat Pengawasan Laporan Keuangan Emiten


Selasa, 29 April 2025 / 20:03 WIB
Kasus BJB Jadi Sorotan, OJK Perketat Pengawasan Laporan Keuangan Emiten
ILUSTRASI. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi. OJK memastikan akan memperketat pengawasan atas penyampaian laporan keuangan oleh seluruh emiten.


Reporter: Inggit Yulis Tarigan | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus dugaan korupsi penggelembungan dana iklan yang menyeret nama emiten perbankan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJBR) menjadi perhatian Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Melansir keterangan resmi yang dikutip pada Selasa (29/4), otoritas menilai kejadian ini berdampak langsung terhadap transparansi laporan keuangan yang menjadi dasar pengambilan keputusan investor. Merespons hal tersebut, OJK memastikan akan memperketat pengawasan atas penyampaian laporan keuangan oleh seluruh emiten. 

Baca Juga: OJK Rilis Panduan Tata Kelola Kecerdasan Artifisial, Dorong Bank Membentuk Komite AI

Dalam POJK Nomor 14/POJK.04/2022 sebenarnya telah diatur kewajiban emiten menyampaikan laporan keuangan tahunan (LKT) dan laporan keuangan tengah tahunan (LKTT) secara tepat waktu kepada publik.

“Bagi emiten dan perusahaan publik yang tidak menyampaikan laporan-laporan tersebut dan mengumumkan secara tepat waktu, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (KE PMDK) OJK, Inarno Djajadi.

Sejauh ini, hingga April 2025, OJK mencatat masih ada 216 perusahaan tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangannya. OJK memastikan akan mengambil langkah tegas terhadap keterlambatan tersebut.

“OJK akan secara aktif menyampaikan reminder bagi yang belum menyampaikan laporan keuangan dan mengenakan sanksi untuk bagi emiten yang terlambat menyampaikan laporan keuangan tersebut,” tambahnya. 

Baca Juga: OJK: Kelanjutan Merger Bank Nobu dan Bank MNC Tergantung Kesepakatan Pemegang Saham

Selain denda administratif sebesar Rp50 juta, OJK membuka kemungkinan pemeriksaan lanjutan jika ditemukan indikasi pelanggaran. 

“Dalam hal terdapat indikasi pelanggaran, OJK akan menindaklanjutinya dengan melakukan pemeriksaan dan pengenaan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Selanjutnya: Kredit UMKM di Bulan Maret 2025 Melambat, Begini Kondisinya di Sejumlah Bank Besar

Menarik Dibaca: Cerah hingga Berawan, Simak Prakiraan Cuaca Jakarta Besok (30/4)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×