kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Karawang Jabar Industrial Estate tunda bayar bunga surat utang Rp 457 miliar


Rabu, 03 Juni 2020 / 16:07 WIB
Karawang Jabar Industrial Estate tunda bayar bunga surat utang Rp 457 miliar
ILUSTRASI. Investor perempuan melintas di depan papan pergerakan saham emiten melalui smartphone di salah satu sekuritas di Jakarta, Jumat (29/11). Data dari Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) per akhir Maret 2019 jumlah investor perempuan telah mencapai 40% da


Reporter: Avanty Nurdiana | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Daftar perusahaan yang menunda pembayaran bunga surat utang bertambah panjang. Kali ini, perusahaan yang bergerak di bidang properti dan real estate, PT Karawang Jabar Industrial Estate. Perusahaan tersebut menunda pembayaran bunga lima seri surat utang jangka panjang. 

Dalam pengumuman di KSEI, Karawang Jabar Industrial Estate seharusnya membayar bunga pada Rabu, 3 Juni 2020. Tapi rencana pembayaran bunga kedua surat utang bertajuk surat utang jangka panjang Karawang Jabar Industrial Estate I tahun 2019 tersebut ditunda. 

Lima seri surat utang jangka panjang Karawang Jabar Industrial Estate senilai Rp 457,5 miliar dengan masa jatuh tempo pada 3 Desember 2025. 

Baca Juga: Ada enam perusahaan menunda pembayaran bunga surat utang selama bulan Mei 2020

Surat utang jangka panjang Karawang Jabar Industrial Estate seri A senilai Rp 345 miliar, seri B senilai Rp 50 miliar, seri C Rp 17 miliar, seri D Rp 24,5 miliar dan seri E Rp 21 miliar. Kelima seri surat utang jangka panjang milik Karawang Jabar Industrial Estate membayar bunga tetap 12% secara tiga bulanan. 

Direktur KSEI Syafruddin dalam rilis di situs KSEI pada Selasa 2 Juni menjelaskan, apabila terdapat informasi lebih lanjut berkenaan dengan pembayaran tersebut akan kami sampaikan dalam kesempatan pertama. Penundaan pembayaran bunga tidak hanya dilakukan oleh perusahaan properti ini, sejumlah perusahaan telah menunda pembayaran bunga sejak virus corona Covid 19 menyerang Indonesia. Pada Mei 2020, telah ada enam perusahaan yang menunda pembayaran bunga. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×