kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kantongi izin pengembangan wilayah, saham Pembangunan Jaya Ancol (PJAA) terungkit


Selasa, 23 Juni 2020 / 17:08 WIB
Kantongi izin pengembangan wilayah, saham Pembangunan Jaya Ancol (PJAA) terungkit
ILUSTRASI. Pengunjung menikmati wahana permainan saat berwisata di Dufan, Ancol, Jakarta, Sabtu (20/6/2020). Setelah ditutup selama dua bulan akibat pandemi COVID-19, kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol kembali dibuka untuk umum dengan penerapan protokol keseha


Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan keputusan yang memberikan izin atas  perluasan pengembangan kawasan PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (PJAA).

Lewat Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 237 Tahun 2020 tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) seluas ± 35 hektare (Ha) dan Kawasan Rekreasi Taman Impian Jaya Ancol Timur seluas  ± 120 HA, perusahaan milik pemerintah daerah (BUMD) PJAA ini kini punya izin meluaskan bisnisnya. 

Anies dalam keputusan menyatakan, keputusan ini menggunakan pertimbangan bahwa perusahaan milik daerah atau BUMD PJAA di sektor industri pariwisata ini sebelumnya juga sudah mendapatkan persetujuan prinsip atas perluasan kawasan rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) dengan luasan yang sama, yakni surat Gubernur tanggal 24 Mei 2019 Nomor 462/-1.711.511.

Dari situs  Biro Hukum Pemprov Jakarta, SK ini menyebut, pelaksanaan perluasan kawasan harus memenuhi ketentuan teknis, yakni

  • -Kajian penanggulangan banjir yang terintegrasi;
  • -Kajian dampak pemanasan global; 
  • -Kajian perencanaan pengambilan material perluasan kawasan;
  • -Kajian perencanaan infrastruktur/prasarana dasar;
  • - analisa mengenai dampak lingkungan;serta kajian lainnya yang diperlukan. 

Tak hanya itu saja, PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (PJAA)  juga berkewajiban menyediakan prasarana, sarana dan utilitas dasar yang dibutuhkan dalam pengembangan kawasan rekreasi Dunia Fantasi dan kawasan Rekreasi Taman Impian Ancol Timur.

Fasilitas itu di antaranya jaringan jalan di dalam kawasan, angkutan umum massal, jaringan utilitas, infrastruktur pengendali banjir, ruang terbuka biru, ruang terbuka hijau serta sarana pengelolaan limbah cair dan padat; dan pengerukan sedimentasi sungai sekitar perluasan kawasan. 

Berdasarkan keterbukaan informasi PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (PJAA) di Bursa Efek Indonesia (BEI), 15/6, PJAA menyatakan, Taman Impian Jaya Ancol dibuka secara bertahap mulai Sabtu 20 Juni lalu, setelah tutup sejak 14 Maret 2020 akibat pandemi corona (Covid-19).

Unit bisnis yang dibuka dulu adalah kawasan taman dan pantai, Allianz Ecopark, Pasar Seni, Dunia Fantasi (Dufan), Ocean Dream Samudra dan Sea World Ancol, serta restoran yang berada di dalam kawasan Ancol dan penginapan Putri Duyung Ancol.

Khusus untuk unit rekreasi air Atlantis Water Adventures dipersiapkan akan dibuka pada tahap selanjutnya.

"Perseroan akan menerapkan sejumlah prosedur dan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah. Agar semua pihak dapat menjalankan aktivitas liburannya dengan aman dan nyaman," kata Agung Praptono, Corporate Secretary Pembangunan Jaya Ancol (PJAA), Senin (15/6).

Sampai penutupan perdagangan Selasa (23/6), harga saham PT Pembangunan Jaya Ancol  (PJAA)  di tutup di harga Rp 535 per saham, naik 2,88%. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×