kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KAEF berencana menerbitkan obligasi


Senin, 07 Januari 2013 / 09:00 WIB
KAEF berencana menerbitkan obligasi
ILUSTRASI. Kulit Kering


Reporter: Narita Indrastiti | Editor: Avanty Nurdiana

JAKARTA. PT Kimia Farma Tbk (KAEF) berencana menerbitkan obligasi senilai maksimal Rp 400 miliar pada tahun ini. Opsi pendanaan dengan surat utang ini karena KAEF tak kunjung mendapatkan restu untuk rights issue.

Padahal, KAEF membutuhkan dana cepat untuk membangun pabrik obat di Pulogadung, Jakarta Timur. Kimia Farma sebenarnya sudah mendapatkan tawaran pinjaman bank dari tiga perbankan, yakni Bank Mandiri, Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ dan Bank OCBC NISP.

Namun, beban bunga pinjaman dan beban pokok cukup besar. Djoko Rusdianto, Sekretaris Perusahaan Kimia Farma menuturkan, pendanaan dari obligasi akan menyehatkan struktur keuangan mereka. Sebab, cost of fund lebih murah. Dia juga mengindikasikan, skema pendanaannya bisa dikombinasi utang perbankan dan obligasi. "Kami berpikir untuk menerbitkan obligasi, tetapi kami masih menghitungnya," ujar dia kepada KONTAN, Jumat (4/1).

Menurut Djoko, nilai obligasi akan menyesuaikan kebutuhan investasi pabrik. KAEF berencana menambah kapasitas pabrik farmasi di Pulogadung menjadi sebanyak enam miliar butir. Kebutuhan dananya mencapai Rp 400 miliar - Rp 500 miliar.

Pembangunan pabrik ini cukup mendesak karena Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) akan beroperasi di 2014, sehingga, kebutuhan obat bisa meningkat tiga kali lipat. Padahal Djoko bilang, pembangunan pabrik minimal membutuhkan waktu satu setengah tahun.

Kimia Farma berharap, bisa mulai membangun pabrik paling tidak semester I tahun ini. Dus, harapannya keputusan soal rights issue bisa lebih cepat. "Kalau DPR sudah memutuskan, kami bisa mengambil tindakan cepat untuk mencari pendanaan. Sekarang tidak bisa apa-apa dulu, karena sedang menunggu keputusan DPR," kata Djoko.

Sebelumnya, DPR mensyaratkan rights issue baru bisa dilakukan setelah proses penyatuan (regrouping) Kimia Farma dengan PT Indofarma Tbk selesai. "Kalau boleh rights issue dulu sebelum regrouping, tentu, kami menyambut baik," harap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×