Reporter: Cindy Silviana Sukma | Editor: Yuwono Triatmodjo
JAKARTA. PT Jaya Real Property Tbk (JRPT) menunda pengalihan saham hasil dari pembelian kembali saham (buyback). Saham yang seharusnya sudah dialihkan tersebut adalah efek yang diperoleh dari aksi pembelian kembali pada periode Desember 2009 hingga Februari 2010.
Seharusnya, batas akhir pengalihan saham JRPT jatuh pada 28 Januari 2013 dan 25 Maret 2013. Akan tetapi, JRPT memperpanjang pengalihan saham hasil buyback tersebut selama dua tahun, menjadi 28 Januari dan 25 Maret 2015.
Menurut Erina, Sekretaris divisi Corporate Secretary JRPT, perpanjangan waktu pengalihan saham itu dikarenakan kondisi pasar yang belum stabil. Karena tidak ingin harga sahamnya jatuh, JRPT lebih memilih untuk mempertahankannya.
Menurut dia, saat ini JRPT juga belum berencana menjual saham hasil buyback itu ke investor strategis. "Kondisi pasar masih fluktuatif, jadi belum bisa kami alihkan," ujar Erina, kepada KONTAN, Senin (23/12).
Sekedar mengingatkan, aksi buyback JRPT dilakukan pada tahun 2009-2010 silam. Aksi buyback saham JRPT tahun 2009, terjadi di bulan November-Desember dan mengumpulkan 30 juta unit saham publik. Pada masa ini, JRPT membeli pada harga Rp 750 dan Rp 780 per saham.
Selanjutnya pada Februari 2010, JRPT kembali melakukan buyback 23,52 juta saham di harga Rp 750 per saham. Sehingga total saham buyback kala itu mencapai 53,52 juta saham.
Kedua aksi tersebut dilakukan sebelum JRPT menggelar pemecahan nilai nominal saham alias stock split pada 1 Agustus 2013 dengan rasio 1:5. Pasca stock split, saham hasil buyback JRPT menjadi 267,59 juta saham, setara dengan 1,95% dari total saham yang ditempatkan.
Thendra Crisnanda, analis BNI Securities memandang, aksi penundaan pengalihan saham buyback JRPT bukan hal baru dalam sebuah aksi korporasi. "Ketika pasar mulai baik, JRPT bisa melepas saham hasil buyback itu ke pasar dan mendapat keuntungan lebih besar," ujar Thendra. Selasa (24/12), harga saham JRPT ditutup anteng di Rp 800 per saham.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News