kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.245   -50,00   -0,31%
  • IDX 7.058   -7,46   -0,11%
  • KOMPAS100 1.055   -0,32   -0,03%
  • LQ45 828   -2,22   -0,27%
  • ISSI 215   0,06   0,03%
  • IDX30 424   -0,85   -0,20%
  • IDXHIDIV20 513   -0,64   -0,13%
  • IDX80 120   -0,16   -0,13%
  • IDXV30 125   0,70   0,56%
  • IDXQ30 142   -0,11   -0,08%

Jelang kebijakan RBA, bursa Asia terkulai


Selasa, 07 Maret 2017 / 08:55 WIB
Jelang kebijakan RBA, bursa Asia terkulai


Sumber: CNBC | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

TOKYO. Bursa Asia memulai pagi ini (7/3) di zona negatif. Data yang dihimpun CNBC menunjukkan, pada pukul 08.20 waktu Singapura, indeks ASX 200 Australia turun 0,14%.

Penurunan bursa Negeri Kanguru ini terjadi menjelang keputusan kebijakan moneter Reserve Bank of Australia (RBA) hari ini. Pelaku pasar memprediksi, RBA akan menahan suku bunga acuannya akibat melonjaknya utang kepemilikan rumah.

Sementara itu, indeks Nikkei 225 Stock Average Jepang melanjutkan penurunan kemarin dan turun 0,27% pagi ini.

Sedangkan di Korea Selatan, indeks Kospi bergerak flat dengan penurunan 0,03% seiring ketegangan geopolitik dan politik yang terus meningkat.

Seperti yang diketahui, kemarin, Korea Utara menembakkan empat rudal balistik ke laut dekat Jepang, sehingga membuat negara-negara tetangganya meradang.

Gedung Putih merespon ancaman tersebut dan mengatakan bahwa AS akan mengerahkan sistem pertahanan anti rudal yang canggih ke Korea Selatan untuk meningkatkan kemampuan negara tersebut dalam mempertahankan diri atas serangan Korea Utara.

Di sisi lain, Presiden AS Donal Trump baru saja menandatangani perintah eksekutif terbaru yang melarang masuk sementara warga dari sejumlah negara yang memiliki risiko aksi terorisme tinggi.

Kebijakan baru ini meliputi sejumlah titik berat yang berbeda dari kebijakan yang ditandatangani pada Januari lalu. Pada waktu itu, perintah eksekutif yang diberlakukan menyebabkan kebingungan di seluruh AS dan disuspensi oleh pengadilan federal.

Dalam kebijakan terbaru ini, diberlakukan pelarangan selama 90 hari untuk warga dari enam negara yang mayoritas penduduknya Muslim. Mereka adalah Sudan, Suriah, Iran, Libya, Somalia, dan Yaman. Irak, yang masuk dalam daftar sebelumnya, pada kebijakan yang terbaru tidak masuk daftar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×