kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,20   -16,32   -1.74%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jangan Terbujuk, Ini Daftar Investasi Ilegal Ditutup OJK April 2022


Selasa, 24 Mei 2022 / 16:55 WIB
Jangan Terbujuk, Ini Daftar Investasi Ilegal Ditutup OJK April 2022
ILUSTRASI. Jangan Terbujuk, Ini Daftar Investasi Ilegal Ditutup OJK April 2022


Reporter: Adi Wikanto, Hikma Dirgantara | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Waspada investasi ilegal. Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menertibkan beragam perusahaan investasi ilegal pada April 2022.

Dalam keterangan resmi, Satgas Waspada Investasi mengumumkan menemukan 7 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin atau ilegal selama bulan April 2022. Investasi ilegal tersebut meliputi:

  •     2 entitas melakukan money game;
  •     1 entitas melakukan penjualan langsung tanpa izin;
  •     2 entitas melakukan kegiatan forex dan robot trading tanpa izin;
  •     1 entitas melakukan kegiatan perdagangan asset kripto tanpa izin;
  •     1 entitas lain-lain.

Penanganan terhadap investasi ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota Satgas Waspada Investasi dari 12 Kementerian/Lembaga. Satgas Waspada Investasi bukan aparat penegak hukum sehingga tidak dapat melakukan proses hukum. Selain menghentikan dan mengumumkan kepada masyarakat, Satgas Waspada Investasi juga melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri.

Menanggapi beberapa informasi yang beredar di masyarakat, Satgas Waspada Investasi tidak pernah melarang penarikan dana dari para korban investasi bodong. Setiap entitas yang dihentikan kegiatannya oleh Satgas Waspada Investasi diperintahkan untuk mengembalikan kerugian masyarakat.

Satgas Waspada Investasi juga telah melakukan pemanggilan terhadap influencer yang memasarkan produk broker ilegal OctaFx, yaitu Sdr. Ida Bagus Aswin P alias Gus Aswin selaku founder Tubi Indonesia. Kepada Gus Aswin, Satgas Waspada Investasi meminta untuk menghentikan segala kegiatan yang mempromosikan dan memfasilitasi broker OctaFx karena merupakan pelanggaran hukum.

Berikut daftar perusahaan investasi ilegal yang ditemukan Satgas Waspada Investasi OJK pada April 2022:

  1. Simple Shopping (Money game dengan modus e-commerce)
  2. PT Reklaim Indonesia Jaya (Penjualan dengan skema MLM tanpa izin)
  3. PT Wisanggeni Auto Trading (Perdagangan robot trading tanpa izin)
  4. PT Syirkah Muamalah Indonesia (Perusahaan pembiayaan tanpa izin)
  5. Triumphfx/Priority Group Official (Penyelenggaran forex tanpa izin)
  6. Investasidana25 (Money game)
  7. PT Smart Multi Trade/Yu Klik (Penyelenggara aset kripto tanpa izin)

Sebelumnya, sejak awal tahun 2022 hingga Maret, Satgas Waspada Investasi telah menghentikan sebanyak 19 entitas investasi ilegal robot trading tanpa izin dan 634 platform perdagangan berjangka komoditi tanpa izin termasuk di dalamnya kegiatan binary option.

Penanganan terhadap investasi ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota Satgas Waspada Investasi dari 12 Kementerian/Lembaga. Satgas Waspada Investasi bukan aparat penegak hukum sehingga tidak dapat melakukan proses hukum. Selain menghentikan dan mengumumkan kepada masyarakat, Satgas Waspada Investasi juga melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri.

Berikut ini daftar 20 investasi ilegal yang ditutup SWI pada Maret 2022:

Investasi ilegal money game:

  • Eri Jatmiko/Erick Mikko/Bocah Cep
  • Borobudurs
  • Agtkomer.com
  • Zigstrade.com
  • Indflux Investment

Investasi ilegal Robot trading:

  • PT Teknologi Otomatis Roket/Robot trading Sparta
  • PT Kaidah Network Sukses (PS89)
  • PT Trading Sukses Abadi

Investasi ilegal Forex (Pasar uang)

  • PT Bayban Sinergy International/BB Trad
  • Restro Success Club Training Trading

Investasi ilegal aset kripto:

  • Cryptoinmine
  • PT Dreamboat Kapital Indonesia
  • PT Rechain Digital Indonesia/ Reward City Indonesia/PT Kota Hadiah Indonesia
  • PT Zeus Kreatif Indonesia/Zeus Academy Equity

Investasi ilegal Crowdfunding:

  • PT Infishta Digital Indonesia

Investasi ilegal Modal Ventura:

  • PT Tunnel Akselerasi Indonesia

Investasi ilegal perikanan:

  • One Kois Farm

Penawaran investasi ilegal melalui Telegram:

  • Duplikasi nama HERTZ, money game dengan mengatasnamakan HERTZ
  • Duplikasi nama PT Upbit Exchange, money game dengan mengatasnamakan PT Upbit Exchange
  • Duplikasi nama PT Raiz Invest Indonesia, money game dengan mengatasnamakan PT Raiz Invest Indonesia

Itulah daftar investasi ilegal April 2022. Waspada, jangan terbujuk iming-iming bunga besar dari investasi ilegal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×