Reporter: Yuliana Hema | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan ketentuan jam perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) dan auto rejection simetris masih tahap peninjauan ulang.
Kepala Eksekutif Pengawasan Pasar Modal Otoritas OJK, Inarno Djajadi bilang pihaknya telah meminta kepada BEI untuk melakukan survei kepada para anggota bursa (AB) terkait pengembalian jam perdagangan.
"Ternyata dari survei yang dilakukan kepada AB, kebanyakan AB itu menghendaki agar jam perdagangan tidak kembali normal," jelasnya dalam konferensi pers secara virtual, Senin (2/1).
Walaupun jam perdagangan dipangkas satu jam, lanjut Inarno, Rata-rata Nilai Transaksi Harian (RNTH) tidak berpengaruh, bahkan mengalami kenaikan. Per akhir 2022, RNTH Bursa mencapai Rp 14,70 triliun.
"Kami tentunya melihat perkembangan yang ada, tetapi itu yang kira-kira input dari pelaku pasar," papar dia.
Baca Juga: IHSG Ditutup Naik Tipis 0,01% ke 6.850 Pada Senin (2/1), Sektor Kesehatan Melorot
Hal itu juga berlaku untuk ketentuan auto rejection simetris. Inarno menyebut pihaknya masih melakukan peninjauan ulang dan akan dilakukan secara bertahap.
"Kami tetap juga melakukan review dan kami ke arah normal secara bertahap. Kami sedang mengkaji hal tersebut," imbuhnya.
Sebagai pengingat, pada 28 Desember 2022, BEI menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bursa Efek Indonesia (BEI) tentang Perubahan Pedoman Perdagangan.
Dalam surat itu tertulis jam perdagangan Bursa akan menjadi 09:00-16:00 WIB. Selain itu, BEI akan kembali menerapkan batas auto rejection bawah (ARB) simetris 20%-35%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News